DATARIAU.COM - Selain harga kulitnya yang bisa mencapai Rp 80 juta, Harimau Sumatera kerap diburu karena bagian tubuhnya dianggap memiliki khasiat tertentu.
Humas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Rengat, Permohonan Lubis, mengatakan banyak orang yang menganggap bagian tubuh harimau itu memiliki khasiat tertentu sehingga banyak orang yang memburunya. Menurutnya semua anggapan itu adalah mitos.
"Kita sudah pernah melakukan tes, terhadap bagian tubuh yang dimaksud. Tidak ada khasiat khusus," katanya.
Namun sebagain orang beranggapan bahwa, harimau adalah raja hutan yang ‘didewakan’ sehingga dengan memburu harimau menjadi kebanggaan bagi beberapa orang.
BKSDA Rengat berusaha memutus jaringan perburuan liar ini. Jaringan itu diperkirakan ada di setiap kabupaten.
"Kita memiliki penegakan hukum (Gakum), di sana itu ada polisi kegiatan, ada intelijen, dan ada juga pasukan reaksi cepatnya. Mereka lah yang melacak para pemburu liar ini," katanya.
BKSDA Rengat juga rutin melakukan patroli untuk menyapu jerat. Saat ditanya soal jumlah populasi harimau saat ini, Permohonan Lubis mengatakan kisaran 20 ekor di dalam kawasan seluas 100 ribu hektare.
Jumlah itu tidak pasti, karena hanya dihitung berdasarkan tangkapan dari kamera trap yang dipasang di dalam kawasan.
Konflik harimau dengan manusia semakin sering terjadi di wilayah Riau. Ini dipicu semakin terancamnya habitat Harimau Sumatera.
Permohonan Lubis mengatakan, bukti makin terancamnya habitat si Raja Rimba adalah terjadinya sejumlah kasus konflik manusia dengan Harimau Sumatera di tahun 2018. Kejadian terakhir adalah matinya satu ekor harimau di Muara Lembu, Kuansing.
Sebelumnya BKSDA Rengat mencatat sejumlah kejadian konflik harimau tersebut.
Permohonan Lubis menjelaskan, wilayah kerja BKSDA Rengat yang mencakup, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Kuansing.
Di dalam empat kabupaten itu terdapat dua kawasan Suaka Margasatwa (SM) yang masuk dalam pengawasan BKSDA Rengat, yakni SM Kerumutan dan SM Bukit Rimbang Bukit Baling.
Pada dua kawasan itu, BKSDA Rengat memiliki resort masing-masing di setiap perbatasan antar kabupaten.
Sementara untuk pengawasan dan pemantauan populasi Harimau Sumatera, BKSDA tidak sendiri, namun juga ada Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS) dan juga WWF.
Permohonan Lubis menyebutkan gabungan dari BKSDA, WWF, dan PKHS itu sebagai Tim Tiger.
Secara umum, Permohonan Lubis mengatakan bahwa selama ini penanganan konflik hanya di wilayah-wilayah tertentu saja.
"Konflik Harimau Sumatera itu tidak hanya berada di wilayah-wilayah tertentu saja, namun di semua wilayah itu ada baik di Kabupaten Kuansing, Pelalawan, Inhu, ataupun Kabupaten Inhil," katanya.
Persisnya konflik dengan Harimau Sumatera itu muncul di sekitar wilayah yang berbatasan dengan kawasan.
Meski selama ini ada banyak laporan bahwa harimau juga masuk kampung, namun setelah ditindaklanjuti tim BKSDA dengan turun ke lapangan hanya beberapa saja ditemukan jejak harimau.
Di sekitar wilayah yang berbatasan kawasan itu kini terdapat sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan juga kawasan hutan tanaman industri.
Menurut Permohonan Lubis, setiap perusahan yang berbatasan dengan kawasan itu harusnya melaporkan segala aktifitas yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Namun faktanya tidak semua perusahaan yang menyampaikan laporannya.
Permohonan Lubis mengatakan kemunculan harimau secara tiba-tiba itu dikarenakan dia terganggu di kawasan.
"Dia (harimau) terganggu karena ada aktifitas illegal logging. Suara mesin chainsaw itu membuat dia keluar," katanya.
Oleh karena itu setiap perusahan di sekitar kawasan, diharuskan untuk membuat kegiatan konservasi.
Ancaman lainnya, adalah pelaku jerat babi. Sejumlah kasus yang ditangani oleh BKSDA Rengat, diketahui bahwa pelaku jerat babi tidak pernah bermaksud menjerat harimau. Namun perilaku pelaku jerat babi seringkali di luar kendali.
"Kita sudah pernah mengimbau agar jangan membuat jerat babi di dalam kawasan, bahkan sudah ada rambu-rambu larangannya. Namun tetap saja pelaku jerat babi membuat jerat bahkan pelaku jerat babi selalu membuka akses ke dalam kawasan. Akibatnya dia pasang jerat babi, yang terjerat bukan babi, tapi rusa, harimau, dan juga beruang," katanya.
Akibat dari larangan-larangan yang tidak diindahkan tersebut semakin mengancam Harimau Sumatera. (*)