Kerjasama Media di Bengkalis Gunakan Sistem Aplikasi e-Wartawan

datariau.com
1.312 view
Kerjasama Media di Bengkalis Gunakan Sistem Aplikasi e-Wartawan
Ilustrasi (Foto: Internet)
BENGKALIS, datariau.com - Sebagai sarana penyebarluasan informasi, program pembangunan dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengadakan kerja sama media massa.

Hal ini bertujuan agar kehausan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis lebih lengkap tersaji.

Guna memudahkan proses kerjasama dimaksud, sudah dua tahun ini Diskominfotik menerapkan aplikasi berbasis online, bernama e-Wartawan.

Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri melalui Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Komunikasi, Achyan, menjelaskan bahwa aplikasi e-Wartawan dibangun secara khusus untuk mengoptimalkan dan efektifitas kerjasama media massa.

"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama," ujar Achyan, Selasa (26/2/2019).

Mengingat kegiatan tahun 2019 sudah mulai berjalan, Achyan meminta kepada perusahaan pers yang sudah mengirimkan proposal pengajuan kerjasama dan sudah memiliki username dan password, agar sesegera mungkin meng-update data terbaru di aplikasi.

Dijelaskan Achyan, di tahun 2019, aplikasi e-Wartawan ditambah beberapa fitur baru. Seperti penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wartawan, penambahan menu kerjasama Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pemberitahuan melalui pesan masuk dan perbaikan modul lampiran.

"Salah satu syarat kerjasama adalah satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan pers saja, oleh karena itu dengan adanya fitur input NIK ini, apabila ada satu wartawan mendaftar di dua atau lebih perusahaan, maka NIK akan terdeteksi dan aplikasi tidak bisa memprosesnya," papar Achyan.

Sedangkan untuk menu kerja sama ILM, wartawan cukup memasukan penawaran yang diajukan, disesuaikan dengan kategori media massanya masing-masing, yaitu media cetak, online, radio dan televisi.

Mantan Kabid Penagihan dan Keberatan Bappenda ini juga berharap, perusahaan pers agar melampirkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan kerja sama, sehingga mempercepat proses verifikasi.

"Lampiran berkas, kami bagi menjadi dua, sifatnya wajib dan opsional. Wajib ini contohnya akta notaris perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan sebagainya. Sedangkan lampiran opsional ini sifatnya pilihan, misalnya kalau saat input poin memilih option wartawan sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka harus melampirkan kartunya sebagai bukti. Tapi, kalau option tersebut belum UKW, maka tidak perlu dilampirkan," paparnya lagi.

Bagi perusahaan pers yang sudah lulus verifikasi, sambungnya, wartawan bisa mengecek langsung di halaman depan aplikasi e-wartawan.bengkaliskab.go.id/Diskominfotik, tepatnya di menu "Data Media". Namun, apabila belum tampil di menu tersebut, maka disarankan agar wartawan login dan mengecek kembali.

"Apabila ada berkas persyaratan yang kurang lengkap, nanti tim verifikasi akan memberitahunya melalui pesan masuk di user wartawannya masing-masing," katanya sambil menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan kerjasama media massa ini adalah, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86/2017 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis dengan Perusahaan Pers. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)