Kementerian Koperasi Dan UKM Salurkan Bantuan Kepada 24 WP se-Kabupaten Siak

Hermansyah
932 view
Kementerian Koperasi Dan UKM Salurkan Bantuan Kepada 24 WP se-Kabupaten Siak
Kementerian Koperasi dan UKM salurkan bantuan kepada 24 orang wirausaha pemula se-Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan dana bantuan pemerintah untuk pengembangan kepada 24 orang Wirausaha Pemula (WP) se-Kabupaten Siak. Nilai bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp10-13 juta perorang dengan total Rp280 juta.

"Dana tersebut dipergunakan untuk mendukung pengembangan usaha para WP, agar dapat menjadi wirausaha yang mandiri dan berkembang," ujar Rosdiana.

Dijelaskan oleh Kasubid Dana Hibah pada Asisten Deputi Permodalan, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Kabupaten Siak itu beberapa waktu, bahwasanya bantuan ini bertujuan membantu WP untuk mengembangkan usahanya.

"Bantuan ini perdana untuk Kabupaten Siak dan pelaku usaha bisa memanfaatkan dengan baik modal yang diterima untuk mengembangkan atau menaikkan skala usaha," harap Rosdiana.

Lanjut dia, program WP ini adalah sebagai stimulan untuk mendorong pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan yang lebih besar melalui perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

Dijelaskannya, salah satu persyaratannya adalah secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun) yang dituangkan dalam surat pernyataan.  

Selain itu, ada legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan. Serta memiliki rencana usaha dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal).

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Wan Fajri Aulia, mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memperhatikan UMKM di Kabupaten Siak melalui pengucuran dana bantuan untuk pengembangan WP.

"Dinaskop dan UKM Kabupaten Siak akan terus melakukan pendidikan dan latihan kepada UMKM melalui dana APBD maupun dana CSR perusahaan. Tidak hanya itu, kami akan pantau pemanfaatan bantuan tersebut," ujarnya.

 

Ia mengatakan, bahwa untuk memonitor keberlangsungan usaha WP, Dinaskop dan UKM juga mewajibkan penerima bantuan untuk menyampaikan laporan setiap tiga bulan. 

"Ya, tentu laporan ini sangat kita butuhkan, membantu pelaku usaha membuat pencatatan yang rapi sebagai modal untuk pelaku usaha mengakses perbankan. Dana tersebut cair atau masuk ke rekening pelaku usaha sekitar tanggal 29 Juni 2018 kemarin," imbuhnya.

Salah satu pelaku usaha, Asrita (41) mengaku senang dapat menerima bantuan dari kementerian tersebut. Dana itu akan digunakannya untuk membeli peralatan dalam usahanya.

"Alhamdulillah, dengan dana tersebut nanti bisa beli mesin untuk giling dan peras jahe, serta alat untuk memasaknya," kata Asrita.

Asrita mengatakan, bahwa selama ini dirinya menggiling jahe menggunakan blender, dan memeras jahe dengan menggunakan tangan (secara manual). 

"Kalau ada mesin produksikan bisa lebih banyak," ungkapnya.

Dijelaskan oleh ibu tiga orang anak itu yang bekerja sehari-hari sebagai tenaga honor di Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Siak tersebut. Selepas pulang bekerja ia langsung menyempatkan diri untuk membuat bubuk jahe dalam kemasan (wedang jahe) dengan merek 'ADZ'. Dan usaha itu ia rintis sejak akhir tahun 2016 yang lalu.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)