Kebebasan Pers dalam RUU Omnibus Law Terusik, Ini Kata Mahfud..

446 view
Kebebasan Pers dalam RUU Omnibus Law Terusik, Ini Kata Mahfud..
Foto: Int
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

DATARIAU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah akan memperbaiki seluruh pasal-pasal yang dipersoalkan draft RUU dalam Omnibus Law, termasuk poin kebebasan pers.

"Ya itu nanti diperbaiki, pokoknya gini kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Mahfud meyakinkan bahwa penyederhanaan undang-undang atau Omnibus Law yang disiapkan pemerintah prinsipnya untuk mempermudah bukan malah mempersulit. Apalagi sampai mengekang kebebasan pers.

Untuk itu, mantan Ketua MK itu berharap masyarakat aktif mengkritisi pada saat pembahasan di DPR. "Sebab itu saya sudah bicara dengan Dewan Pers silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isi tidak disetujui. Kalau itu soal setuju atau tidak setuju tuh dibahas di DPR nanti," terangnya. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers)

Draft RUU tentang Omnibus Law yang sudah diserahkan ke DPR kembali menuai sorotan masyarakat. Dalam RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://nasional.sindonews.com/read/1531012/12/kebebasan-pers-dalam-ruu-omnibus-law-dipersoalkan-mahfud-nanti-diperbaiki-1582080448
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)