Kapolri Sebut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Melanggar Hukum dan Harus Ditindak Tegas

404 view
Kapolri Sebut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Melanggar Hukum dan Harus Ditindak Tegas
Foto: Int

DATARIAU.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu pelaku pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri saat meninjau pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020). Kapolri meminta jajaran kepolisian tak segan menindak tegas.

"Aturan hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Hukum tak bisa dilakukan dengan bujuk rayu," kata Kapolri.

Selain diproses hukum, orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah covid-19 harus diperiksa kesehatannya. Untuk itu kepolisian akan bekerja dengan fasilitas kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

"Mereka harus secepatnya diperiksa agar tidak menularkan ke orang lain," ucapnya.

Pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 dengan berbagai status terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kejadian itu antara lain terjadi di Makassar, Surabaya, dan terakhir di Bekasi.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-idham-azis-sebut-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-melanggar-hukum
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)