Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Gelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dan APAPO

Datariau.com
1.070 view
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Gelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dan APAPO
Foto: Sella
FKadiv Kemenkumham Wilayah Riau Mas Agus Santoso, Kepala Kantor Imigrasi TP II Bagansiapiapi Junaedi, beserta jajaran dan seluruh peserta sosialisasi foto bersama usai acara.

BAGANBATU, datariau.com -  Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir  menggelar sosialisasi peraturan keimigrasian dan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO V.2) di Kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira), Selasa (9/7/2019).


Sosialisasi tersebut dipusatkan di Bintang Mulia Hotel Bagan Batu Kota dengan narasumber disampaikan langsung oleh kepala divisi Kemenkumham wilayah Riau Mas Agus Santoso dan kepala kantor imigrasi kelas II TPI Bagan Siapi- api Junaedi. Hadir acara tersebut diantaranya jajaran Imigrasi TP II Bagansiapiapi, camat Basira diwakili Kasi dan penghulu se  Kecamatan Bagan Sinembah Raya.


Dalam kesempatan itu Kadiv Kemenkumham Wilayah Riau, Mas Agus Santoso menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan Keimigrasian dan APAPO kepada masyarakat sebagai pengetahuan agar tidak salah persepsi tentang apa imigrasi dan fungsi Imigrasi.


 Mas Agus Santoso dalam kesempatan itu  juga memaparkan tentang peraturan- peraturan yang berlaku mengenai warga asing sesuai UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).


Kemudian  juga, kata Agus acara tersebut sengaja mengundang seluruh stocholder yang ada di kecamatan agar selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa orang asing yang masuk ke indonesia bisa diketahui melalui aplikasi pelaporan orang asing ( keimigrasian), namun juga tak terlepas peranserta dan bantuan dari masyarakat.


Sementara itu, kepala Kantor Imigrasi TPI II Bagansiapiapi Junaedi menyampaikan, Sosialisasi yang dihadiri oleh Kadiv Kemenkumham wilayah Riau ini merupakan untuk pertama kalinya di kecamatan Basira. Dan menurutnya sosialisasi ini dilakukan setiap tahun dengan mendatangi setiap kecamatan yang ada di Rohil dan Riau umumnya. 


Lanjut Junaedi, sosialisasi ini dengan tujuan guna mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor. " Ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Junaedi sebelum menyampaikan pemaparannya tentang permohonan paspor melalui APAPO V.2.


Junaedi berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham cara melakukan pembuatan paspor dengan menginstal aplikasi " layanan paspor online" di google Play atau Play Store.


"Langkah ini adalah untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mendapatkan paspor di kantor imigrasi terdekat," pungkas Junaedi. (sel).

Penulis
: Sella
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)