Kahutindo Apresiasi Rencana Komisi IV Hearing Dengan Manajemen PT IKPP Perawang Bersama Serikat Pekerja

Hermansyah
2.296 view
Kahutindo Apresiasi Rencana Komisi IV Hearing Dengan Manajemen PT IKPP Perawang Bersama Serikat Pekerja
Wakil Ketua Bidang Humas SP Kahutindo PUK PT IKPP Perawang sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Tualang Wahyudi S.Ip.

SIAK, datariau.com - Terkait pemberitaan sebelumnya melalui salah satu media online dengan adanya statemen Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan SH perihal tata cara penilaian (sistem) kinerja karyawan yang mendapat PAT 'D' 2 tahun berturut-turut berujung pada PHK, Kamis (28/3/2019) kemarin.

Melalui Wakil Ketua Bidang Humas SP Kahutindo PUK PT IKPP Perawang Muhammad Wahyudi S.Ip mengatakan, dengan menanggapi adanya laporan karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang perihal Penilaian Akhir Tahun (PAT) 2 tahun berturut-turut dengan penilaian 'D' kepada Komisi IV DPRD Siak beberapa waktu lalu.

Wahyudi menyesalkan tindakan atau langkah yang diambil beberapa karyawan yang merasa mendapatkan penilaian buruk (D) pada akhir tahun tersebut. Ia juga mengapresiasi Ketua Komisi IV DPRD Siak juga membidangi persoalan ketenagakerjaan.

"Jika memang benar-benar menanggapi laporan karyawan, kami dari Serikat Pekerja Kahutindo mengapresiasi itu semua, sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi masalah perindustrian sudah selayaknya hearing ini untuk dilaksanan. Tapi denggan catatan jangan momen PHK karyawan ini dijadikan sebagai momen politik atau mengambil kesempatan dalam sebuah isu untuk kepentingan politik," sebutnya kepada datariau.com, Sabtu (30/3/2019) pagi.

Lanjut Wahyudi menyebutkan, ini juga sangat menarik dengan adanya laporan yang sampai ke bapak Marudut Pakpahan SH kemarin, apakah memang benar laporan yang berasal dari karyawan atau memang melalui Pengurus Serikat Pekerja itu sendiri.

"Perlu ditanyakan lagi laporan ini dari karyawan atau laporan dari pengurus serikat, alangkah lebih baik lagi karyawan itu mengadu (melaporkan) persoalan ini ke serikat terlebih dahulu, kalau pun karyawan langsung mengadu persoalan itu ke DPRD artinya karyawan saat ini mulai kehilangan kepercayaan kepada serikat pekerjanya," ujar pria yang akrab di sapa Yudi tersebut sekaligus merupakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Tualang.

Terkait penilaian 'D' yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu juga telah di atur oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan telah tertuang didalam Pasal 51 tentang Pekerja Berkinerja Rendah yang Disepakati Oleh 3 Serikat.

"Kahutindo saat itu karena kekurangan kuota, jadi tidak dapat mengikuti dalam pembuatan PKB tersebut. Jika karyawan dirugikan terhadap pasal tersebut kembalikan kepada masing masing yang telah memberikan kepercayaan kepada serikat pekerjanya untuk mewakili karyawan dalam pembuatan PKB. Intinya kami dari SP Kahutindo PUK PT IKPP Perawang mengapresiasi rencana hearing oleh Komisi IV tersebut," pungkas Wahyudi S.Ip, Sabtu (30/3/2019) pagi.(EM)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)