KPU Riau Beri Waktu 12-21 Agustus, Bacaleg Bisa Dianulir Jika Ada Laporan Warga dan Terbukti
Ruslan
825 view
Gambar: Google
Setelah meloloskan 916 bacaleg, KPU memberikanwaktu 9 hari, dari 12 hingga 21 Agustus untuk warga memberikan tanggapannya.
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Wujudkan Pemilu Damai 2019, Polres Dumai Gelar Silaturahim Bersama Perguruan Tinggi dan Mahasiswa
-
Legislatif
Mengenal Caleg DPRD Riau Karsinem, Tokoh Pendidikan dan Kesenian Riau
-
Berita
Bertindak Sebagai Pembina Apel 17 Hari Bulan di Meranti, KPU Riau Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih
-
Legislatif
Anggota DPRD Nilai Pemkab Pelalawan Hanya Bisa Gertak Terkait SE Honorer Nyaleg
-
Berita
Cegah Hoaks dan Black Campaign Pilpres 2019
-
Berita
Mendagri Tegaskan dalam Pilpres ASN Harus Netral