KPU Riau Beri Waktu 12-21 Agustus, Bacaleg Bisa Dianulir Jika Ada Laporan Warga dan Terbukti

Ruslan
820 view
KPU Riau Beri Waktu 12-21 Agustus, Bacaleg Bisa Dianulir Jika Ada Laporan Warga dan Terbukti
Gambar: Google
Setelah meloloskan 916 bacaleg, KPU memberikanwaktu 9 hari, dari 12 hingga 21 Agustus untuk warga memberikan tanggapannya.

PEKANBARU, datariau.com - Setelah Komisi umumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lolos verifikasi dalam daftar calon sementara (DCS), KPU Riau memberikan waktu selama 9 hari bagi warga yang akan memberikan tanggapan terhadap bacaleg.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Riau Abdul Hamid Senin (13/8/18) ia menjelaskan sebelum rapat pleno daftar calon tetap (DCT) dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.

Ia menambahkan Komisi Pemilihan Umum juga memutuskan 48 orang Bacaleg peserta Pileg 2019 yang lolos verifikasi ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).

"Setelah dilakukan verifikasi, dari 964 Bacaleg yang didaftarkan parpol ke KPU, setelah dilakukan verifikasi, 48 orang dinyatakan TMS," imbuhnya.

Disinggung keterwakilan gender, ia mengatakan untuk keterwakilan wanita dalam pencalonan sudah memenuhi ini terlihat dari data total caleg laki 575 (62,77 persen) dan perempuan 341 (37,23 persen).

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)