Jaringan Lapas Cipinang Jakarta, Tiga Kurir Shabu Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polresta Pekanbaru

Datariau.com
274 view
Jaringan Lapas Cipinang Jakarta, Tiga Kurir Shabu Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polresta Pekanbaru
Gambar: Deni

PEKANBARU, datariau.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru gelar ekspos pengungkapan penangkapan tiga pelaku  jaringan narkotika diduga jenis shabu, bertempat di ruang lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (4/8/2020).


Dimana tiga tersangka GR (40), YP (27) dan AL (24) berhasil diringkus pada hari Rabu (25/7/2020), di bandara Sultan Syarif Qasim (SSQ) II, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru menjelaskan bahwa, ketiga tersangka berinisial GR, YP dan AL mendapat perintah dari seseorang  inisial ABG dari lapas cipinang Jakarta, untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Pekanbaru.


"Para tersangka memang sengaja datang dari Sukabumi menuju ke Pekanbaru untuk menjemput barang narkotika jenis shabu tersebut, karena mereka sudah dapat perintah dari seseorang yang berada didalam lapas cipinang Jakarta," ujar AKP Lumban Toruan SIK.


Lanjutnya, pada saat para tersangka menguasai barang itu dan akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat dari bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru menuju bandara Soekarno Hatta, aksi mereka ketahuan petugas bandara.


"Sewaktu akan masuk ruang tunggu bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, salah satu dari tiga tersangka diketahui membawa narkotika diduga jenis shabu didalam sepatu yang sudah dikemas, dan cara mereka masuk keruang tunggu tidak bertiga sekaligus, tapi masuk satu persatu, satu masuk dua tersangka lagi menunggu didalam toilet sambil menunggu informasi," tutur Kasat Res Narkoba.


"Setelah tertangkapnya tersangka GR kemudian dilakukan intrograsi, kedua tersangka yang menunggu toilet sempat menghilangkan barang bukti, namun demikian barang bukti tersebut dapat ditemukan dan dijadikan satu berupa tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat 739, 81 gram, enam unit handphone dan tiga pasang sepatu," tambahnya.


Masih dijelaskannya, selain dibandara juga tersangka GR mengirimkan paket melalui JNE cabang Pekanbaru tujuan Sukabumi dan dapat ditemukan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan di JNE berupa dua paket narkotika jenis shabu seberat 99,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit alat pres an kemasan makanan.


"Ketiga pelaku GR, YP dan AL sebagai kurier antar provinsi dan terhadap terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2, dan pasal 12 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (den)

Penulis
: Deni
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)