Janjikan Bisa Masuk PNS Pemprov Riau Dengan Syarat Bayar Rp200 Juta, Gaek Ini Diringkus Polisi

datariau.com
1.953 view
Janjikan Bisa Masuk PNS Pemprov Riau Dengan Syarat Bayar Rp200 Juta, Gaek Ini Diringkus Polisi
PEKANBARU, datariau.com - Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan inisial HS (47) yang korbannya yakni Rumiati (52). Kejadian penipuan itu pada Rabu 13 Januari 2016 sekira pukul 19.39 WIB di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar, bahwa pada Rabu 12 Januari 2016 Rumiati selaku korban bersama anaknya yang bernama Arif dan Adi menjumpai HS di rumahnya yang mana sebelumnya korban mendapatkan informasi dari Adi bahwa HS bisa menolong anaknya menjadi PNS.

Sesampai di sana korban menanyakan terhadap HS bahwa memang benar bisa memasukan anaknya PNS Provinsi Riau, tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban yang bernama Arif tersebut karena ada tambahan kuota dari BKN Pusat dan tersangka mengatakan dia bekerja di KPK dan kenal sama Kepala Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta, dijamin masuk nama anak korban dan kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan meminta biaya Rp200.000.000.

Selanjutnya korban diminta melengkapi berkas SKCK, Surat Anti Narkoba, Surat Kesehatan, Ijazah SMU, dan pas foto, dengan adanya perkataan HS tersebut korban merasa yakin dan percaya dalam hal tersebut, Rabu 13 Januari 2016 sekira pukul 19.30 WIB korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengantarkan uang Rp154.000.000 secara tunai diberikan kepada tersangka sesuai dalam kwitansi.

Selanjutnya tidak ada kabar dari tersangka dan korban menelepon sudah tidak aktif dan tersangka sudah tidak pernah ada di rumah. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pada Senin 19 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka di rumah dan atas perintah Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH, bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut. (win)
Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)