Hearing Telah Dilakukan dan PT Truba Mengakui, KNPI Tualang Nantikan Ketegasan Dinas Terkait

Hermansyah
1.468 view
Hearing Telah Dilakukan dan PT Truba Mengakui, KNPI Tualang Nantikan Ketegasan Dinas Terkait
Ilustrasi.

SIAK, datariau.com - Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak bersama PK-KNPI Tualang melaksanakan hearing dengan Managemen PT Truba Jaga cita (TJC) atau Koordinator Wilayah Pelalawan dan Siak.

Diketahui perusahaan yang bergerak di Bidang Konstruksi dan Maintenance ini, diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penerimaan Tenaga Kerja Lokal.

Minimnya penerimaan (perekrutan) tenaga kerja lokal dengan terang-terangan diakui oleh PT Truba Jaga Cita (TJC) dihadapan seluruh Anggota Legislatif (Komisi IV) maupun Dinas Ketenagakerjaan di Gedung Rakyat Kabupaten Siak saat itu.

Dan berdasarkan pernyataan dari Koordinator Wilayah Pelalawan dan Siak PT Truba Jaga Cita Trisge mengatakan, bahwa PT Truba memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 41 persen.

Menurut angka tersebut tidak sesuai seperti yang telah diatur didalam Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001. Selanjutnya, PT Truba juga diketahui tidak melakukan Wajib lapor ke Disnaker Kabupaten Siak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Menyikapi hal tersebut, PK-KNPI Kecamatan Tualang meminta kepada dinas, legislatif maupun Satpol PP agar segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan ini, karena dianggap telah melanggar ketentuan yang ada di Wilayah Kabupaten Siak.

"Kami minta kepada Satpol PP untuk segera menindak tegas PT Truba ini, karena telah kangkangi Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001," jelas Ketua PK-KNPI Tualang Ika Rahman melalui Wakil Ketua Irvan Zaiza S.Kom kepada awak media di Tualang, Jumat (5/7/2019).

Didalam Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001, kata Irvan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp5 juta.

Selain itu, PT Truba juga tidak menghargai Pemerintahan, terutama bagi Pemerintah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Kabupaten Siak punya aturan dan regulasi yang jelas, ingat negeri ini bertuan," tegas Irvan.

Dari pengakuan pihak PT Truba yang memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 41 persen itu, PK-KNPI Tualang meminta pihak terkait agar melakukan sidak kedalam perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. 

"Apakah benar ada data itu, sebab PT Truba ini sudah beroperasi atau mendapatkan kegiatan di PT IKPP Perawang itu lebih kurang 10 tahun di Tualang," ungkap wartawan senior itu, Jumat (5/7/2019).

Dan menurut keterangan dari Personalia (HRD) PT Truba Jaga Cita Madali saat ditemui dikediamanya sebelumnya mengatakan, bahwa untuk tenaga kerja lokal (ber-KTP) Kabupaten Siak itu sebanyak 80 orang sebagai tenaga kerja tetap.

"Untuk tenaga kerja lokal dan sebagai tenaga kerja tetap itu ada sekitar 80 orang, dan yang bekerja untuk saat ini lebih kurang berjumlah 300 pekerja," ujarnya saat ditemui awak media dikediamanya di BTN Puri Indah Perawang Desa Perawang Barat Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan datariau.com, Sabtu (6/7/2019) malam, Disnaker Kabupaten Siak pernah menyampaikan, untuk melaporkan ke Disnaker Provinsi. Dan untuk penindakan selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Siak.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)