Hasil Rapat Satpol PP dengan Pengusaha, Ini Aturan Selama Ramadhan di Pekanbaru

datariau.com
1.075 view
Hasil Rapat Satpol PP dengan Pengusaha, Ini Aturan Selama Ramadhan di Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Satpol PP Pekanbaru baru saja menggelar pertemuan dengan pengelola hotel, pemilik usaha warnet, pengusaha rumah makan dan tempat hiburan malam, Jumat (11/5/2018).

"Sebelum surat himbauan Pemerintah Kota Pekanbaru diterbitkan, ada beberapa kesepakatan dengan para pengusaha tempat hiburan yang disepakati," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan.

Ia mengatakan selama bulan Ramadhan hendaknya saling menghormati.

Mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini juga menjelaskan ada beberapa kesepakatan yang telah ditetapkan.

"Seperti fasilitas hotel yang dimaksud diperbolehkan itu adalah lounge, sementara yang memiliki spa, karaoke atau diskotik tidak diperbolehkan," kata Agus.

Untuk rumah makan non muslim bisa beroperasi, dengan syarat memasang spanduk rumah makan non muslim. Sementara usaha jenis warnet dan SPA hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB.

"Kalau pedagang Ramadhan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB sampai imsak," pungkasnya.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)