Hari Ke-2 Pemberlakuan PSBB, Bupati Siak Tinjau Pos Check Point yang Berada di Sabak Auh

datariau.com
657 view
Hari Ke-2 Pemberlakuan PSBB, Bupati Siak Tinjau Pos Check Point yang Berada di Sabak Auh
Foto: Hermansyah
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK bersama Danramil Sabak Auh, Asisten I serta pimpinan OPD Kabupaten Siak lainnya melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB pada hari ke-2 di pos check point Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh  Kabupaten Siak Riau pada Sabtu (16/5/2020).

"Hari ini kami meninjau pos penyekatan PSBB, baik terhadap pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Kabupaten Siak. Selain itu, pengecekan seluruh persiapan, sesuai SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personil," kata Alfedri. 

Alfedri menjelaskan, kalau keluar dari Kabupaten Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan pembatasan. Kecuali, untuk angkutan sembako bagi keperluan bantuan Covid-19, Ambulance, TNI/Polri, kemudian orang orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan tetap di lakukan pemeriksaan. 

"Bagi orang yang masuk ke Siak akan dilakukan pengecekan, kalau suhu tubuhnya 38 derjat keatas akan dilakukan rapid tes di pos cek poin ataupun di puskesmas terdekat," ucapnya. 

Sementara itu, bagi orang yang suhu tubuhnya dibawah 38 derajat dapat mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas, selanjutnya melaporkan ke Puskesmas dan Ketua RT setempat yang ditetapkan sebagai ODP serta melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari kedepan.

Dia juga menegaskan, kepada pengguna kendaraan juga harus memakai masker, dan tetap menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini, maka akan disuruh kembali atau tidak boleh memasuki wilayah Kabupaten Siak. 

"Pengecekan itu dilakukan ada dua tahap, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal tiga orang satu di depan dua di tengah," ujarnya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK menyebutkan kepada orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang bantuan sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan diberikan tanda berupa gelang stiker. 

"Gelang ini upaya kita bersama Gugus Tugas Covid-19 digunakan kepada orang dari luar Siak, gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan," sebut Kapolres Siak.

Dikatakan AKBP Doddy, kedatangan orang orang yang diketahui oleh petugas dan menghindari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak di inginkan. Gelang stiker ini hanya berlaku selama 1 hari (tidak menginap). 

"Artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Dan mereka ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin dulu," imbuhnya.

Setelah itu Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan tetap mengisi formulir sebanyak empat rangkap yang diberikan kepada petugas, Ketua RT setempat maupun untuk diri sendiri. (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)