Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Patuh Undang-Undang dan Perpres 191 Tahun 2014

Datariau.com
1.049 view
Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Patuh Undang-Undang dan Perpres 191 Tahun 2014

Jakarta, datariau.com - Kenaikan harga Pertamax cs, PT Pertamina (Persero) mengacu kepada Undang-Undang dan Perpres 191 Tahun 2014. Untuk melakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar mulai 1 Juli 2018. 

VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan sosialisasi untuk menaikkan harga bahan bakar tersebut. Terkait kenaikan harga bahan bakar ini, Pertamina mengacu Perpres 191 Tahun 2014 yang telah direvisi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018.

Adiatma mengatakan, terkait penetapan harga dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha melaporkannya ke Kementerian ESDM.

"Untuk aturan apakah perlu sosialisasi atau tidak, itu kan patuh undang-undang kemudian Perpres 191 yang direvisi, kemudian Permen 34 itu tidak dibutuhkan sosialisasi," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dikutip laman Pertamina, Minggu (1/7/2018), harga Pertamax di Jakarta per 1 Juli sebesar Rp 9.500 per liter atau naik Rp 600 dibanding sebelumnya Rp 8.900 per liter.

Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 10.700 per liter dari sebelumnya Rp 10.100 per liter. Harga Dexlite naik menjadi Rp 9.000 per liter dari sebelumnya Rp 8.100 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex naik Rp 500 dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500.

Sementara, harga bahan bakar Pertalite, Pertamax Racing, dan Solar non subsidi tak mengalami perubahan harga.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detikcom
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)