DATARIAU.COM - Hakikat sebuah penyelenggaraan pemilihan umum adalah untuk memastikan bahwa rakyat berdaulat, sebab kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2) yang dalam arti sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat melalui kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai transendental.
Pemilihan umum bukan hanya sekedar prosedur rutin yang wajib dijalankan oleh Negara-Negara Demokrasi. Terlaksananya Pemilu adalah prasyarat paling minimalis dan prosedural demokrasi atau sebagai konsep inti (Conseptual Core) dari demokrasi.
Nah, sebenarnya apa sih tujuan dari Pemilu itu sendiri bagi Indonesia, khususnya bagi rakyat Indonesia? Tentunya tujuan tersebut harus diketahui oleh semua warga Negara Indonesia, karena dengan mengetahui tujuan tersebut, maka semua warga Negara Indonesia bisa dipastikan akan ikut serta, aktif mendukung terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil.
1. Pemilu tentunya menegaskan bahwa negara kita Indonesia ini sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dimana demokrasi itu sendiri memiliki asas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang bermakna bahwa rakyat berhak memilih dan menyuarakan pendapatnya untuk para pemimpin negara ini mulai dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi serta tentunya para wakil rakyatnya.
2. Pemilu memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan pilihan, siapa pemimpin atau wakil rakyat yang sesuai dengan hati nurani mereka.
3. Pemilu memberikan penegasan bahwa para pemimpin sudah seharusnya menjalankan peran dan fungsinya sebagai pimpinan dan wakil rakyat sebagaimana mestinya, yaitu menyambung lidah rakyat, atau menjadi pimpinan yang mampu mengayomi dan mensejahterakan hidup rakyatnya.
4. Pemilu memberikan ruang kepada Bangsa dan Negara untuk menjalankan sebuah sistem demokrasi yang benar-benar di impikan sehingga ada hubungan yang harmonis serta sinergis antara rakyat, wakil rakyat dan pimpinan negaranya.
Untuk itu diperlukan suatu komitmen semua pihak, mulai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, unsur pemerintah dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Dalam konstitusi kita sudah mengatur secara jelas hal-hal yang terkait dengan penyelengaraan Pemilu dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diyakini mampu menjawab segala tantangan dan kebutuhan demi suksesnya hajat pesta demokrasi ini, meski diakui masih ada kekurangan. Namun, semoga tidak mengurangi dari substansi Pemilu itu sendiri, dan kalaupun masih ada kelemahan dari sisi regulasi masih bisa diupayakan untuk dilakukan perbaikan, sehingga Pemilu bukan semata-mata sukses secara prosedural tapi Pemilu 2019 ini harus juga sukses secara substantif.
Hakikat Memilih
Pemilu 17 April 2019 mendatang adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bersamaan atau serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, artinya rakyat dihadapkan pada 5 (lima) surat suara yang harus di coblos pada waktu yang bersamaan, yang kemudian dimasukkan kedalam kotak suara sesuai dengan tempatnya masing-masing.
Pasca rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Siak tertanggal 20 Agustus 2018 tentang penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bahwa DPT Kabupaten Siak sebanyak 269.427 jiwa yang tersebar di 1.244 TPS atau di 131 Desa/Kelurahan serta jumlah Bacaleg DCS yang dirilis laman KPU sebanyak 488 orang.
Dari hasil diatas Kecamatan Tulang atau Dapil III adalah kecamatan terluas, terpadat penduduknya di antara 13 kecamatan lainnya yang memiliki DPT 68.492 jiwa, 310 TPS kurang lebih 25% dari jumlah DPT dan TPS yang ada di Kabupaten Siak berada di Tualang ini, begitu juga jumlah Bacalegnya 136 orang.
Mau tidak mau, bahwa masyarakat Tualang harus memilih 10 orang dari 136 calon sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di Dapil III ini atau memilih untuk bisa duduk di DPRD Kabupaten Siak untuk periode 2019-2024.
Lantas pertanyaannya adalah..
"Bagaimana hakikat masyarakat untuk memilih dan Kriteria seperti apa pilihan rakyat?????????
Jikalau pemilih tidak menggunakan hak pilihnya berarti pemilih hanya sebatas/sebagai penonton menyaksikan pertandingan demokrasi, ketika kita mencoblos salah satu kandidat, maka kita telah ikut terlibat dan menentukan pengambilan keputusan politik negara, artinya kita telah berpastisipasi aktif dalam sistem politik.
Kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesungguhnya memiliki arti yang sangat penting sebagai warga negara, keadaan ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai pelaksanaan pemberian hak suara semata, tetapi jauh dari pada itu adalah begitu besar harapan pemilih kepada kandidat tersebut.
Harapan ini tentu dimiliki oleh kalangan pemilih yang rasional dan pemilih yang cerdas. Besarnya harapan itu, harus disadari oleh kandidat, bahwa mereka sedang memegang hak orang lain.
Urusan pilih memilih ini termasuk kedalam hukum alam, hidup ini harus memilih, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah "dampak" dari sebuah pilihan itu, memilih memang tidak membutuhkan waktu lama, tapi "dampak" nya berlangsung panjang (5 tahun) kedepan.
Jika begitu, bukan waktu 1 menit saat mencoblos dibilik suara yang perlu diperhatikan, tapi mengapa kita menentukan pilihan itu yang perlu dipertanyakan. Disaat kita mencoblos mungkin dengan tusukan yang "lunak" dan "lembut" tapi "dampak" nya bisa "keras" dan "kasar", jika kemudian kita salah dalam menentukan pilihan.
Memutuskan pilihan itu bukanlah hal gampang dan mudah, pemilih yang rasional membutuhkan kecerdasan dalam memilih, lalu apa yang dapat dipertimbangkan pemilik suara untuk menjadi pemilih rasional dalam menentukan pemimpin negara atau calon Legislatif untuk masa 5 tahun kedepan???
Selama ini sering para pemilih menyatakan memilih "yang terbaik", lantas yang terbaik seperti apa, apakah yang terbaik itu:
1. Karena memberikan "Sembako" per 3 bulan sejak yang bersangkutan menjadi Calon?
2. Apakah karena memberikan hadiah kepada anak yang juara di sekolahnya??? Kok baru sekarang diberikan!.
3. Apakah karena anda diberi uang untuk memilih si pemberi???
Oleh sebab itu, coba kita putar arti dari kata "Memilih yang terbaik", seperti yang selama ini sering kita dengar dengan sebuah kata dengan "Memilih adalah menutup ruang untuk calon-calon yang tidak pantas dan layak", artinya pilihan pemilih tersebut adalah orang-orang yang hanya punya Potensi, Integritas, Aksebtabilitas dan lain-lain, sebab kata-kata terbaik pada dasarnya adalah relatif dan tergantung pada situasi dan kondisi tertentu.
Wahai sahabat-sahabat ku, sudah saatnya kita merubah paradigma lama, dari pemilih yang dimobilisasi menjadi pemilih yang mandiri, berdasarkan pada akal budi.
Mulailah membangun demokrasi yang sehat jasmani dan rohani dari politik uang menjadi anti akan politik uang.
Jadilah pemilih yang rasional dan cerdas sebab pemilih yang rasional akan menghasilkan pemimpin dan legislator yang berkwalitas.
Akhir kata, untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berkwalitas harus didukung oleh penyelenggara berintegritas, calon yang berkwalitas dan tentunya pemilih yang cerdas pula.
Salam Awas...
Ketua Panwaslu Tualang
Harlen Manurung ST.