Gondrong, Warga Rumbio Kampar Ditangkap Polisi di Rumah Saat Transaksi Narkoba

datariau.com
2.823 view
Gondrong, Warga Rumbio Kampar Ditangkap Polisi di Rumah Saat Transaksi Narkoba
Foto: Ist.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RUMBIO JAYA, datariau.com - Seorang warga Jalan Melati Raya Rt 004 Rw 02 Desa Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya, Ka alias Gondrong (Lk 34) diringkus polisi di rumah Jalan Mawar karena terlibat peredaran narkoba, Senin (3/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib.

Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor LP/111.a/ XII/2018/Riau/Res Kampar/Sek Kampar, tanggal 03 November 2018 dengan perkara tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau menjadi perantara menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bersama pelaku ini diamankan pula seorang pria bernama inisial Ru (30) yang merupakan juga warga Jalan Melati. Barang bukti diamankan polisi 2 paket ukuran sedang  diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening, dan 3 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening.

Kemudian diamankan pula 1 butir inex merek Kenzo, 1 buah gunting, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, 1 unit Hp Merk Lenovo warna hitam, 1 buah botol terbuat dari plastik warna ping, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 plastik bening, dan uang tunai Rp201.000.



Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba ini. Diterangkan bahwa kronologis penangkapan bermula pada Senen pagi sekira pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Aiptu Basman Tampubolon mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang akan bertransaksi di rumah pelaku Ka alias Gondrong.

Mendapat informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH Msi, kemudian Kapolsek Kampar bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Kampar  melakukan penyelidikan.



"Sesampainya di TKP Jalan Melati Raya Desa Bukit Keratai, kita langsung memasuki rumah pelaku dan ditemukan 2 orang yang berada di dalam rumah. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim dan memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti yang diduga sabu-sabu. Pelaku bersama 1 orang lainya dibawa ke Polsek Kampar guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query