RUMBIO JAYA, datariau.com - Seorang warga Jalan Melati Raya Rt 004 Rw 02 Desa
Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya, Ka alias Gondrong (Lk 34) diringkus polisi
di rumah Jalan Mawar karena terlibat peredaran narkoba, Senin (3/12/2018) sekira
pukul 10.30 Wib.
Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor LP/111.a/ XII/2018/Riau/Res
Kampar/Sek Kampar, tanggal 03 November 2018 dengan perkara tanpa hak melawan
hukum memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau menjadi perantara menjual
narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Bersama pelaku ini diamankan pula seorang pria bernama inisial Ru (30) yang
merupakan juga warga Jalan Melati. Barang bukti diamankan polisi 2 paket ukuran
sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu
yang dibungkus dengan kantong plastik bening, dan 3 paket ukuran kecil diduga narkotika
jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening.
Kemudian diamankan pula 1 butir inex merek Kenzo, 1 buah gunting, 1 unit Hp
merk Oppo warna putih, 1 unit Hp Merk Lenovo warna hitam, 1 buah botol terbuat
dari plastik warna ping, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 plastik
bening, dan uang tunai Rp201.000.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP
Hendrizal Gani SH MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba ini.
Diterangkan bahwa kronologis penangkapan bermula pada Senen pagi sekira pukul
10.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Aiptu Basman Tampubolon mendapat
informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis
sabu-sabu yang akan bertransaksi di rumah pelaku Ka alias Gondrong.
Mendapat informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Kampar AKP Hendrizal
Gani SH Msi, kemudian Kapolsek Kampar bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim
Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di TKP Jalan Melati Raya Desa Bukit Keratai, kita langsung memasuki
rumah pelaku dan ditemukan 2 orang yang berada di dalam rumah. Pelaku berhasil
ditangkap oleh tim dan memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti yang
diduga sabu-sabu. Pelaku bersama 1 orang lainya dibawa ke Polsek Kampar guna
untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (das)