Gelapkan Sepeda Motor dan Dijual Untuk Main Judi Online, Seorang Buruh SPSI Dijebloskan ke Penjara

Datariau.com
676 view
Gelapkan Sepeda Motor dan Dijual Untuk Main Judi Online, Seorang Buruh SPSI Dijebloskan ke Penjara
Pelaku Penggelapan, J alias Moro (27) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -  Seorang buruh SPSI berinisial J alias Moro (27) warga JL. lintas Riau-Sumut Km. 2 Dusun Batu Bara, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, terpaksa dijebloskan ke penjara Mapolsek Bagan Sinembah.


Pasalnya, pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit speda motor Yamaha Yupiter Z bernopol BM 2263 WJ  milik Edi Supratman ( 49) warga Desa Jaya Agung Rt 01 Rw 02 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah.


Berdasarkan data yang berhasil dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (7/6/22) menyebutkan, kasus tersebut terjadi pada, Kamis 4/6 sekira pukul 12.00 wib. di JL. Lintas Riau-Sumut km. 11 Kepenghuluan Jaya Agung, Dusun Jaya Makmur  Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di RAM Sutan.


Kapolsek Bagan Sinembah AKP Lukman Prabowo SH SIK yang dikonfirmasi melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Y Sormin membenarkan adanya kasus penggelapan tersebut.


Ipda Sormin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat itu Kamis (4/6/2020)  sekira pukul 12.00 Wib terlapor J alias Moro meminjam sepeda motor kepada Edi Suoratman ( Pelapor)  untuk dipakai pulang ketempat orang tuanya yang beralamat di Km. 2 Bangko Permata Kecamatan Bangko Kabuoaten Rohil dan berjanji akan mengembalikan sepeda motornya tersebut pada pukul 20.00 Wib.


 Akan tetapi, hingga larut malam terlapor tak kunjung kembali, dan kemudian pelapor melakukan pencarian terhadap terlapor selama dua hari dan pada hari Sabtu sekira pukul 19.30 Wib terlapor ditemukan disebuah Warnet yang beralamat di balam Km. 2 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko.


Dan pelapor langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun terlapor mengatakan bahwa speda motornya sudah dijual di Sungai Nyamuk Sinaboi melalui Agus (sebagai perantara).


"Pelaku dan agus ini bersama-sama ke Sungai Nyamuk untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak kenal oleh pelaku sebesar 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," terang Sormin. 


Dari hasil penjualan sepeda motor  tersebut, Lanjut Sormin,  uangnya digunakan untuk bermain judi online. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Dan selanjutnya pelapor membawa terlapor kapolsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.


"Saat ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan 1 (satu) Buah  Surat Tanda Nomor Kendaraan diamankan di Mapolsek," jelas Sormin. (sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)