Gatot Spesialis Pencongkel Jok Motor di Perawang Siak Berhasil Diringkus Polisi

Hermansyah
1.876 view
Gatot Spesialis Pencongkel Jok Motor di Perawang Siak Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku NG (39) spesialis pencongkel job motor berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pelaku pencurian dengan modus berpura-pura parkir sambil menelpon didekat sepeda motor milik korban. Dengan cara membuka jok tempat duduk secara paksa, pelaku berhasil mengambil barang berharga yang terdapat didalam jok tersebut.

Menurut keterangan pelaku berinisial NG (39) alias Gatot yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Ahad (2/6/2019) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam sehari, pelaku ini melakukan aksinya tersebut di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Siak jajaran Polsek Tualang.

Sebelumnya, pada 02 Juni 2019 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tualang menerima laporan pengaduan dari salah seorang korban bernama Elfika, bahwa telah terjadi pencurian barang berharga dari jok sepeda motor dengan cara merusak jok tempat duduk sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Muslim SH melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku sudah kita ketahui, dan sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan patroli diseputaran wilayah hukum Polsek Tualang, pada saat itu pelaku, melintas di Jalan Raya dan memutar ke arah simpang Jalan SMA kilometer 5, pada saat itulah tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Muslim SH, Selasa (4/6/2019) siang.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ipda Muslim, salah satu pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti yang dibawanya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial FA masih dalam pengejaran (DPO).

"FA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku tersebut, kemudian salah pelaku berinisial NG (39) berhasil diamankan, dan saat dalam perjalanan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Muslim.

Dari tangan pelaku Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold milik korban Elfika. TKP Jalan Raya kilometer 6 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau tepatnya di parkiran PT J&T.

Pelaku ini, terang Panit I Reskrim Polsek Tualang tersebut, dan sudah tiga kali dalam sehari melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tualang untuk di tindak lanjuti," imbuhnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)