Ditemukan Belasan Tempat Usaha Jual Miras Secara Ilegal di Pekanbaru

datariau.com
2.103 view
Ditemukan Belasan Tempat Usaha Jual Miras Secara Ilegal di Pekanbaru
Foto: Internet
ILUSTRASI.

PEKANBARU, datariau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada pelaku usaha, khususnya restoran, cafe dan tempat hiburan agar tidak menjual minuman beralkohol. Larangan ini menyusul masih maraknya restoran, cafe dan tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Senin (23/4/2018) mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan adanya cafe dan restoran serta pedagang yang menjual minuman beralkohol.

Sebab, sesuai aturan, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol 5 persen yang termasuk dalam golongan A, wajib mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Akhir (SKPLA). Untuk kewenangan penerbitannya berada pada Kementerian Perdagangan melalui rekomendasi dari Disperindag.

"Ada belasan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dibawah pengawasan kita. Sebab dalam mengantongi SKPL-A ini ada Permendag yang mengaturnya. Artinya kita tidak boleh sembarangan untuk mengeluarkan izin," ujarnya.

Disperindag sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. Sebab pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, bisa diancam sanksi administrasi bahkan bisa berujung ke sanksi pidana.

"Bila memang tidak berizin maka pihak kepolisian dan Satpol PP bisa langsung menindaknya," bebernya.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)