Diduga Lakukan Pungli, Kepala Inspektorat Riau Dilaporkan ke Kejati

datariau.com
2.214 view
Diduga Lakukan Pungli, Kepala Inspektorat Riau Dilaporkan ke Kejati
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap pegawainya sendiri, Pimpinan Inspektorat Daerah Provinsi Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada 7 Januari 2019 lalu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Laporan yang dilayangkan ialah dugaan pemotongan tunjangan dengan kewenangan pimpinan dan atau pemalsuan pertanggungjawaban uang tunjangan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Riau yang dilakukan oleh Pimpinan Instansi Inpektorat Daerah Provinsi Riau.

Melalui rilis yang diterima datariau.com, Selasa 12 Februari 2019 pukul 12.48 WIB, dikatakan bahwa sesuai foto tanda terima laporan sudah diterima Kejati Riau pada tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Adapun pihak yang dilaporkan ialah Pimpinan Inspektorat Daerah Provinsi Riau beserta inspektur pembantu wilayah dan pihak pihak terkait lainnya atas dugaan pemotongan tunjangan pegawai yang diduga dilakukan oleh pimpinan instansi tersebut secara sepihak.

Dikutip riauterkini.com, Kepala Inspektorat Riau Evandres Fajri belum mau berkomentar terkait adanya laporan dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dialamatkan kepadanya.

"Nanti aja ya," kata Evandres Fajri saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Saat kembali ditanya soal kebenaran dari laporan dugaan adanya tindak pidana Pungli tersebut, Kepala Inspektorat ini tetap saja enggan menanggapinya. "Nanti saja ya, saya lagi rapat dengan Sekda," ujar Evandres. (*)

-----

Isi berita ini telah dikoreksi dan dirubah pada Rabu, 13 Februari 2019 pukul 18.12 wib, setelah adanya klarifikasi dari pembuat rilis berkaitan konfirmasi pihak Kejati Riau. Dimana, dalam berita awal ditulis "Melalui rilis yang diterima datariau.com, Selasa 12 Februari 2019 pukul 12.48 WIB, dikatakan bahwa Humas Kejati Riau sudah diterima pada tanggal 15 Januari 2019 lalu dan saat ini masih dalam proses menindaklanjuti laporan tersebut."

Kemudian pihak pengirim rilis mengklarifikasi tulisan pada paragraf itu bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi pihak Kejati Riau. Tulisan itu dibuatnya berdasarkan foto laporan yang ditujukan ke pihak Kejati Riau terkait Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dlakukan oleh Pimpinan Inspektorat Riau, yang dilaporkan oleh masyarakat.

Laporan tersebut ditujukan ke Kejati Riau  dan telah diterima oleh Bapak Victor dari pihak Kejati Riau pada tanggal 15 Januari 2019 lalu (Sumber: Foto laporan ke Kejati).

Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)