Blunder!!.. Oknum Caleg DPRD Siak Dan DPR RI Asal Tualang Pencitraan Melalui Papan Bunga di Pernikahan

Hermansyah
4.726 view
Blunder!!.. Oknum Caleg DPRD Siak Dan DPR RI Asal Tualang Pencitraan Melalui Papan Bunga di Pernikahan
Papan bunga citra diri yang diketahui merupakan pelanggaran yang dipajang di pernikahan.

SIAK, datariau.com - Lagi-lagi pencitraan dilakukan oleh beberapa oknum Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Dapil 3 Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan Caleg DPR RI Dapil Riau 1, Provinsi Riau, yang dipajang pada pernikahan Rizki Vitra SE dengan Resti Yolanda, Ahad (21/10/2018).

Kali ini pencitraan yang dilakukan oleh oknum Caleg yang masing-masing dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial DAF dengan nomor urut 3, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat inisial SO dengan nomor urut 5, Ahad (21/10/2018) terlihat kompak memesan dan memajangkan papan bunga ucapan selamat pernikahan di Jalan Mahoni, Kampung Perawang Barat.

Sementara itu, oknum Caleg dari Partai PPP inisial DAF dengan nomor urut 3 saat dihubungi melalui Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Siak H Musar SH menyebutkan, ia ingin menyampaikan perihal tersebut apakah itu merupakan pelanggar atau tidak ke Panwaslu Kecamatan Tualang.

"Coba nanti den (saya) konfirmasi dulu yo ke Panwas, nanti saya konfirmasi balik," jawab Ketua DPC PPP Kabupaten Siak itu singkat, sekaligus diketahui sebagai anggota DPRD Siak sast ini.

Selanjutnya, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat inisial SO belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut perihal pemasangan papan bunga tersebut.

Kemudian atas temuan tersebut akan diteruskan ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, agar segera menindaklanjuti atas laporan maupun temuan dari masyarakat ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat saat itu, Ahad (21/10/2018).

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten soal punya oknum Caleg itu, artinya itu menyalahi aturan karena mencantumkan foto dan nomor urut beserta nama partainya," pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Tualang Harlen Manurung ST.

Lanjut Harlen, bahwa aturan yang sebenarnya itu diperbolehkan untuk memajang (memesan) papan bunga, tetapi tidak dibenarkan untuk menampilkan nomor urut calon beserta nama partainya. Namun, dapat diperbolehkan atas nama pribadi atau nama anggota dewan aktif beserta nama pengurus partai.(EM)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)