Barang dari Batam Senilai 3.36 Miliar

Bernilai Miliaran Rupiah, 560 HP Berkelas Disita Polres Bengkalis

Datariau.com
616 view
Bernilai Miliaran Rupiah, 560 HP Berkelas Disita Polres Bengkalis
Barang bukti berupa HP yang berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian resort Bengkalis.

BENGKALIS, datariau.com - Jajaran Kepolisian resort Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan barang berupa HP kelas tinggi dari berbagai jenis di Bengkalis, Riau. Penangkapan Tindak Pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi oleh kepolisian itu berhasil menyita sebanyak 560 unit Handpone serta 49 kotak handphone.


Selain itu, polisi juga menyita uang tunai 1.400,000, dua unit Handpone pelaku dan dua unit sepeda motor yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 10 November 2019.


"Ratusan Handpone seludupan tersebut diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dari dua orang tersangka diantaranya, Jhonny alias Acong (31) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan Suhendra alias Widik (24) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto.


Guna menjelaskan kepada publik, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan serta Kasatreskrim AKP Andre Setiawan melakukan pres rilis dihalaman Mapolres Bengkalis, Senin, 11 November 2019.


Penyulundupan handphone berbagai Jenis itu berasal dari dua orang pelaku yang diduga telah menyalahi tentang perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Telekomunikasi.


"Barang bukti ini diamankan dirumah pelaku Suhendra alias Widik pada pukul 14.30 WIB kemarin tepatnya di Jalan Ponegoro Gang Segar, Bengkalis," kata Sigit.


Adapun taksiran harga dari Handphone sebanyak 560 unit berbagai jenis dan merk tersebut lebih kurang Rp. 3.362.499.000,-  (tiga milyar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan sembilan ribu rupiah).


Dugaan tindak pidana Perdagangan ini juga sebagaimana dimaksud rumusan dalam Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 52 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(nji)

Penulis
: Panji A Syuhanda
Editor
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)