Berita Ahok Akan Gantikan Ma'ruf Amin Dinilai Tidak Logis

datariau.com
639 view
Berita Ahok Akan Gantikan Ma'ruf Amin Dinilai Tidak Logis
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menyayangkan adanya pemberitaan di harian Indopos yang memuat kemungkinan Ma'ruf Amin diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bila terpilih menjadi wakil presiden (wapres). Proses pergantian itu, kata Inas tidak mudah.

"Dalam konstitusi Indonesia, pergantian seorang wapres Indonesia tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos," kata Inas dalam keterangan tertulis, Ahad (17/2/2019).

Ketua Fraksi Hanura di DPR itu menjelaskan, pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian wapres terlebih dahulu. Mekanisme itu ada di dalam Pasal 7a UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.

Namun, hal itu tertulis bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.

Apabila Jokowi terpilih lagi menjadi presiden Indonesia periode 2019-2024, kata Inas, maka tidak serta merta dapat mengganti wapres, Ma'ruf. Sebab, lanjut dia, presiden tidak memiliki kewenangan tersebut yang diatur oleh konstitusi Indonesia, melainkan hanya MPR yang dapat memberhentikan wapres.

"Dan itu juga bukan berdasarkan usulan Presiden, melainkan berdasarkan usulan DPR," ujarnya.

Inas menilai, pemberitaan sejumlah media daring, maupun Indopos yang justru memuat hal yang tidak logis. Bagi Inas, artikel mengenai kemungkinan penggantian Ma'ruf terlihat seperti tak memahami konstitusi. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Mediaindonesia.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)