Belum Kantongi Izin, DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru Ditutupi Terpal

datariau.com
3.124 view
Belum Kantongi Izin, DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru Ditutupi Terpal
Tampak plang nama MBC Hotel Pekanbaru ditutupi.
PEKANBARU, datariau.com - DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka Ujung Nomor 89 seberang simpang Jalan Srikandi, akhirnya plang merk tempat usaha tersebut ditutupi terpal. Hal ini dikarenakan hotel tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Meskipun plang merk tempat usaha ditutupi terpal, namun tempat ini masih beroperasi menerima tamu hotel menginap serta pengunjung kolam renang serta fasilitas lain yang dimiliki DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru tersebut.

Meskipun sudah melanggar aturan, namun Pemerintah Kota Pekanbaru belum bisa melakukan penindakan tegas terhadap tempat usaha tersebut. Bahkan wartawan yang melakukan upaya konfirmasi kepada dinas terkait, sejak sepekan ini seakan-akan dioper seperti bola, saat Kepala Dinas dikonfirmasi, diarahkan ke Kabid, saat Kabid dikonfirmasi diarahkan ke Kadis.

Quarte Rudianto, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan DPMPTSP Kota Pekanbaru saat kembali dikonfirmasi Datariau.com terkait tindak lanjut izin MBC Hotel, ia mengatakan tidak bisa dilakukan serta-merta.

"Kami punya tupoksi masing-masing, pemegang Perdanya kan Satpol PP, jadi tugas saya tak bisa ambil keputusan, saya hanya mengumpulkan, mengolah dan memberikan data serta melaporkan hasil, memberikan kebijakan dan keputusan itu bahasanya hanya Eselon ll," ungkap Quarte.

Kasat Pol PP Pekanbaru saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6) menyampaikan, berhubung pihak Hotel MBC masih dalam proses pengurusan izin dengan sudah menjadi bangunan hingga beroperasi.

"Tentu saya tanya dulu apakah ada hal dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, kita melakukan penegakkan Perda serta penyegelan ada di masing-masing OPD secara teknisnya mereka yang mengatur," terangnya.

"Terkait penindakan penyegelan dari kita tetapi meminta dari DPMPTSP dulu karena ada teknisnya di situ, kita yang belum tahu, ibaratnya bukan saya lempar-lempar batu ini, memang menjadi tugas saya tetapi posisi saya bisa di depan dan bisa di belakang, kalo saya di belakang berarti teknisnya sudah bermain dengan baik terkait penyegelan yang harus kami lakukan itu dari keputusan pihak dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru yang meminta lakukan penyegelan," pungkas Kasat Pol PP Agus Pramono.

Selain berkaitan izin, juga berkaitan tenaga kerja, bahwa pihak DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru diwajibkan melaporkan tenaga kerja yang telah dipekerjakan di tempat usaha tersebut, meskipun tempat usahanya belum memiliki izin lengkap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, pihak DNA Fun Zone MBC Hotel Pekanbaru harus wajib lapor walaupun belum berizin.

"Nanti terjadi masalah itu, harus lapor tu, sudah ada formatnya atau onlinenya kalau tak mengerti dia kita ajari dia disini, yang pertama izinya harus dibuat kalau tidak mana boleh, yang kedua mereka karyawannya harus masuk BPJS, dasarnya itu aja, terkait pajak tidak dibayarkan itu kami, gaji di bawah minimum termasuk BPJS itu kami (Disnaker Provinsi Riau-red), maka pihaknya segera wajib lapor, itu perlu, nanti kami komunikasikan anggota kita," tegas Kadisnaker Provinsi Riau. (win)
Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)