Bapenda Padang Ingatkan Masyarakat Lunasi PBB

Ruslan
938 view
Bapenda Padang Ingatkan Masyarakat Lunasi PBB
Irwandi
Plt Kepala Bapenda Padang, Dian Fakhri.

PADANG, datariau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang tak henti-hentinya mengimbau masyarakat terutama Wajib Pajak untuk taat dalam melaporkan dan membayar pajak. Hal tersebut disampaian Plt Kepala Bapenda Padang, Dian Fakhri dalam kegiatan diseminasi informasi publik bersama sejumlah media, Rabu (15/08/2018).

Dirinya mengatakan pada pajak daerah ada 11 Objek Pajak, namun selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga Pemko Padang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

"Kami mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2018 nanti. Ini untuk menghindari denda, jika lewat batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen pada WP," ungkapnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus serta membayar pajak PBB atau ke kantor Pokja yang tersebar di lima wilayah. 

"Bagi Wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB tahun 2018 dapat menghubungi atau ke UPPT kita yang sudah tersebar di lima wilayah atau langsung ke Bapeda. Sementara untuk pembayaran bisa langsung ke Bank atau kantor pos," ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, berdasarkan data Tahun 2017 target perolehan Pajak PBB mencapai Rp48,5 milyar sedangkan di tahun 2018 ini target pencapaian PBB Rp78 milyar, hingga akhir bulan Juli capaian pajak sebesar Rp16,5 milyar. 

"Kita optimis disisa 4 bulan terakhir ini, Pajak PBB akan meningkat dan bisa menembus angka Rp78 miliar. Karena penerimaan pajak tidak bisa kita patok atau ukur dengan pembagian bulan, karena berbeda-beda," sambungnya.

Oleh karena itu, sambungnya, kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak sangat dibutuhkan. Karena seperti yang diketahui, sebagian besar jumlah PAD Kota Padang berasal dari pajak daerah. Bahkan untuk tahun ini, 60 persen PAD Kota Padang berasal dari pajak daerah.

"Pajak ini berguna untuk pembangunan daerah. Saat ini, manfaat pajak ini telah dapat dirasakan siapa pun, terutama masyarakat Kota Padang, contohnya dalam penataan pasar raya Padang, perluasan dan perbaikan jalan raya Bypass dan lainnya," katanya. 

Penulis
: Irwandi
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)