Aksi Curanmor dan Curat Juli Lalu, Riki Akhirnya Ditangkap Polisi

Hermansyah
1.259 view
Aksi Curanmor dan Curat Juli Lalu, Riki Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi (penangkapan pelaku kejahatan).

SIAK, datariau.com - Aksi kejahatan (kriminalitas) dengan maksud ingin menguasai dan mendapatkan keuntungan dari barang hasil curian. Dan itu tentunya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Setiap perbuatan atau kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri, baik itu curas, curat maupun curanmor. Seperti halnya pencurian pada tiga bulan lalu dilakukan pelaku inisial RQL (31) alias Riki.

"Pelaku ditangkap atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor dan handphone saat itu dirumahnya. Kejadian ini tepatnya bulan Juli 2019 lalu," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (5/10/2019).

Pelaku ditangkap, Kamis (3/10/2019) kemarin, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario Platform BM 5241 SO dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah handphone Xiaomi warna putih.

Peristiwa ini tepatnya pada hari Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 04.30 WIB lalu, dirumah korban Jalan Manggis Blok K Nomor 3 RT05/RW02 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat itu pelaku berhasil mengasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan handphone milik korban dengan merk Xiomi MI 4 berwarna putih.

"Aksi pelaku ini dilakukan pada dini hari ketika korban sedang tertidur lelap. Atas perbuatan pelaku ini korban mengalami kerugian yang ditafsir lebih kurang Rp7,9 jutaan," jelas Kapolsek.

Selanjutnya atas perbuatan pelaku tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari korban berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)