6 Orang Petani Main Judi Qiu- qiu di Warung Ditangkap Polisi

Datariau.com
983 view
6 Orang Petani Main Judi Qiu- qiu di Warung Ditangkap Polisi

BAGANBATU, datariau.com - Sedang asik main judi Qiu- qiu di Warung, Enam orang Buruh Tani Warga Ampaian Rotan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya di Tangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Keenam pelaku tersebut masing- masing yakni inisial, AS (23), AP( 26 ), SI (35 ), R A (29), WS ( 23) dan SS (26). Mereka ditangkap pada Ahad ,(16/2/2020) sekira pukul 01.00 wib saat sedang asyik main judi jenis Qiu- qiu di warung tersangka SI.

"Para pelaku saat ini kita amankan beserta barang bukti guna proses lebih lanjut ," terang Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan Kanit Nur Rahim atau Baim yang akrab disapa ini, Kronologis Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (16/2/2020) sekira pukul 01.00 Wib, dimana saat itu Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya Permainan Judi jenis Qiu-qiu di Ampaian Rotan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara  tepatnya di Warung milik tersangka SI.

Atas informasi itu kemudian petugas memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi tentang informasi tersebut. Dan selanjutnya Kapolsek  melalui Kanit Reskrim  Iptu Nur Rahim SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut  kemudian  tim mendatangi TKP yang dimaksud sesuai informasi warga dan  langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku  yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di barang bukti berupa 1 (satu) satu kotak kecil kartu Domino Merk GOBUHUI dan sejumlah uang Uang tunai Rp.508.000., (Lima ratus delapan ribu rupiah)," terang Baim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian para pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Mereka para pelaku ini akan dikenakan pasal 303 KUHPidan tentang Perjudian," jelas Baim kemabali. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)