5 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kampar

datariau.com
1.004 view
5 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kampar
KAMPAR, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa Pagi (8/3/2022) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan SH MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Dewi Anggraini SH MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan Sabu seberat 5,28 gram.

Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 1 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dari tersangka, yaitu MA alias KE (52) warga Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)