4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya

Ruslan
1.191 view
4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta. BLT subsidi gaji dijadwalkan cair pada Agustus 2021. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Ini dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Berikut beberapa fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang BLT Subsidi Upah, Minggu (8/8/2021).

1. Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji Rp1 juta dijadwalkan cair pada Agustus 2021. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

"BSU/BLT subsidi gaji yang besarnya Rp1 juta kita upayakan bisa tersalur bulan Agustus ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

2. Data Penerima Berasal dari BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurannya nanti akan disesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah clear.

Adapun data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

"Kita akan sesuaikan (pembagiannya) dengan data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.

3. Waspada Hoaks

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika mendapat pesan terkait pengisian data penerima BLT Subsidi Gaji melalui pesan singkat itu adalah hoaks.

?Data calon penerima BLT Subsidi Gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,? tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram resminya @kemnaker

4. Apa Saja Syarat Penerima BLT Subsidi Upah

Cek persyaratan calon penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Source: okezone.com

Tag:Blt
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)