378 Tablet Bantuan dari Kemendikbud Raib, Ternyata Pelakunya Pegawai Honorer Sekolah

Ruslan
1.082 view
378 Tablet Bantuan dari Kemendikbud Raib, Ternyata Pelakunya Pegawai Honorer Sekolah
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Tiga ratusan unit tablet mereka Advan milik SMK Negeri 5 Jember hilang. Dari total 849 unit tablet Advan tipe 8001 yang dimiliki sekolah, sebanyak 378 unit raib.

Ratusan tablet itu hasil program bantuan Kemendikbud RI pada tahun 2019 yang rencananya akan digunakan mulai tahun ajaran 2020. Namun karena pandemi, urung digunakan dan masih disimpan di sekolah.

Semula tidak ada yang menyadari hilangnya ratusan tablet tersebut. Kecurigaan bermula saat Kepala TU, Sutikno, melihat tumpukan puluhan kardus tablet di gudang.

"Satu kardus isinya 10 unit tablet. Saya lihat kok ditaruh begitu saja, saya khawatir tabletnya rusak tertindah. Tetapi setelah saya lihat, kok isinya kosong," ujar Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6).

Diakui Sutikno, sebagian tablet memang dipinjam siswa. Namun jumlahnya tidak banyak. Data peminjaman juga tersimpan dengan rapi. Karena itu, Sutikno bersama stafnya lantas berinisiatif untuk mengecek jumlah tablet yang ada. Ternyata ada selisih cukup jauh. Diduga 378 tablet hilang. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Sukorambi.

"Kita terjunkan tim Resmob untuk menelusuri di TKP," ujar Kapolsek Sukorambi,AKP Sigit Budiono,saat dikonfirmasi pada Rabu (06/10).

Olah TKP menunjukkan tidak ada kerusakan di gudang penyimpanan tablet. Kecurigaan polisi lantas mengarah ke orang dalam di sekolah menengah kejuruan bidang pertanian tersebut.

Hasil interogasi terungkap, BY, seorang pegawai honorer di SMKN 5 Jember sebagai pelaku tunggal kasus pencurian tersebut. Diduga, BY sudah lama mencuri tablet tersebut.

"Modusnya, gudang memang dikunci tapi kuncinya sengaja masih ditempelkan ke pintu. Aksesnya memang longgar, sehingga ketika suasana sepi, pelaku mengambil tablet sedikit demi sedikit. Sekali mencuri, ada 2 tablet yang diambil," tutur Sigit.

Sebagian besar tablet yang dicuri itu, dijual ke sebuah konter yang ada di Jalan Kalimantan, dekat kawasan kampus Universitas Jember (Unej). Kepada polisi, sang pemilik konter juga mengaku tidak menyangka jika tablet yang dijual kepadanya itu ternyata barang curian. Sebab, sang pemilik konter sudah mengenal BY.

BY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Motifnya, menurut pengakuan yang bersangkutan, uang hasil pencurian digunakan untuk melunasi utang dan biaya hidup," pungkas Sigit. (*)

Source: merdeka.com

Tag:Pencurian
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)