3 Unit Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Langsa

datariau.com
915 view
3 Unit Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Langsa
Foto: Syarifuddin
Kapal yang ditenggelamkan.

LANGSA, datariau.com - Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Menteri Kelautan Perikanan, Satgas 115 illegal fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa, melakukan pemusnahan terhadap tiga unit kapal ikan yang ditangkap melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Senin (20/8/2018).

Dir Polair Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro melalui Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK mengatakan, 3 unit kapal asing ini dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di koordinat 04°31'279" LU- 098°02'329" BT Kuala Langsa.

"Adapun tiga unit kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut masing-masing  KHF 1742, KHF 1821 dan KHF 1338 yang merupakan hasil tangkapan tim Baharkam Polri pada 16 April 2017, KHF 1821 hasil tangkapan Baharkam Polri 24 Mei 2017 dan KHF 1338 hasil tangkapan tim Baharkam Polri tgl 08 Oktober 2017 lalu," terangnya.

Selain itu, perwakilan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Dr Suseno Sukoyono manambahkan, penegelaman kapal ilegal fhising ini ditenggelamkan secara serentak di seluruh Indonesia ada sebanyak 122 kapal.

"Penenggelaman dilakukan di 11 lokasi termasuk di Langsa dalam wilayah Indonesia," pungkasnya. (din)

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)