21 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan Polairud Siak dalam Tas Bawaan Penumpang di Tanjung Buton

datariau.com
1.469 view
21 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan Polairud Siak dalam Tas Bawaan Penumpang di Tanjung Buton

“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh Kapolres AKBP Ronald. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)