KAMPAR, datariau.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar meringkus 2 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, di Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Selasa malam (1/3/2022).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah DA (31) warga Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar, dan IJ (23) warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastic klip putih bening, dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (1/3/2022), sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka DA dan melakukan penggeledahan yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 2 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di dalam saku celana sebelah kanan depan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku DA mengakui bahwa 2 paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IJ (lidik).
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan pengembangan keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki yang dicurigai yaitu IJ di rumahnya bertempat di Desa Pulau Payung pada Rabu (3/3/2020) sekira pukul 06.00 wib.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IJ akan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dilakukan interogasi terhadap pelaku IJ mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ada pada pelaku DA adalah darinya yang didapat dari Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Disampaikan bahwa selain pelaku IJ melakukan tindak pidana Narkotika yang diproses Polres Kampar, serta hasil interogasi oleh pihak polisi tehadap tersangka IJ juga melakukan tindak pidana pencurian Hp di wilayah hukum Polsek Tambang dan sudah sering melakukan pencurian HP.
Pada saat ini Kasat Narkoba Polres Kampar sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Tambang, untuk tindak pidana pencurian HP akan diproses oleh Polsek Tambang serta dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar.
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (ril)