SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) milik PT Surya Intisari Raya (SIR), Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH mengatakan pada kasus curat ini, tim berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial DR alias D (23), RS alias R (29), pada Selasa (1/8/2023).
Dikatakan Kompol Arry Prasetyo SH MH, sementara untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran tim Opsnal Polsek Tualang (DPO).
Penangkapan pelaku tersebut, bermula terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB, dimana pelapor yang sedang berbaja di Pos PKS PT SIR.
Dimana saksi I menginformasikan kepada pelapor melalui telephone mengatakan bahwa saksi I sedang melakukan pengintaian terhadap 3 pria yang tidak dikenal sedang memanen buah milik PT SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 lokasi perkebunan.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung menghubungi saudara saksi II memerintahkan agar segera menghubungi rekan security lainnya untuk bersama-sama ke lokasi atau tempat kejadian pencurian saat itu.
"Saat menuju lokasi atau tempat kejadian untuk melakukan penangkapan dengan melewati jalan Baru Pemda Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor memasuki jalan setapak kebun sawit milik masyarakat," kata Kompol Arry.
Para petugas keamanan perusahaan pun menemukan dua unit kendaraan sepeda motor terparkir di jalan setapak tersebut, dimana salah satu sepeda motor terdapat keranjang yang sudah berisikan beberapa tandan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, pelapor dan saksi II beserta rekan lainnya standby tidak jauh dari sepeda motor tersebut.
"Pelapor pun menghubungi saudara saksi I meminta bersama-sama dengan rekannya yang berada di lokasi atau tempat kejadian untuk menangkap ketiga pelaku tersebut dari lokasi tempat kejadian," jelas Kapolsek Tualang.
Tak selang lama, pelapor melihat ketiga orang pelaku berlari melewati parit gajah (perbatasan kebun kelapa sawit milik PT SIR dan lahan warga menuju sepeda motor yang terpakir.
Pelapor bersama dengan saksi II dan beberapa orang rekan security lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku akan tetapi seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Salah seorang pelaku inisial RS saat ditangkap melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan menyerang dengan mengarahkan pisau ke perut pelapor. Namun pelapor berhasil menghindar dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, tim berhasil mendapati satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam terdapat keranjang rotan yang di dalamnya berisikan sebanyak 6 tandan buah kelapa sawit.
Selain itu, juga ditemukan dua bilah pisau dan satu buah sebo (penutup wajah) serta lima belas tandan buah kelapa sawit yang masih berserakan atau tercecer di lokasi Blok I-30/31 Afdeling 3 lokasi perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR).
"Pelaku beserta barang bukti seperti buah kelapa sawit dan kendaraan yang digunakan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," jelas Kompol Arry.
Sementara untuk pelaku lainnya, yang masih DPO, tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH terus melakukan pencarian pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.
"Para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenakan dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana atau pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana," pungkasnya.(***)