2 Pengedar Sabu di Rimbo Panjang Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.843 view
2 Pengedar Sabu di Rimbo Panjang Kampar Diciduk Polisi
Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

TAMBANG, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa sore (10/4/2018) di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AN alias AF (Lk 50) warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu dan NS alias NL (Lk 30) warga Perumahan Payung Sekaki Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 2 buah plastik bening pembungkus, 2 buah dompet, 4 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/4/2018) sekira pukul 16.30 wib, saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AF sering bertransaksi narkoba dirumahnya dalam komplek Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa AF sedang berada dirumahnya di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah target lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AF bersama seorang temannya NS yang berada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah AF, dan ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam kamarnya serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)