Lakukan Pelanggaran

2 Anggota Satpol PP Kampar Diberi Sanksi

datariau.com
670 view
2 Anggota Satpol PP Kampar Diberi Sanksi
BANGKINANG KOTA, datariau.com - Badan Kode Etik Satpol PP Kampar, lakukan sidang kode etik terhadap 2 anggota yang melakukan tindakan indisipliner. Sidang ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kode Etik Satpol PP Kampar, Jumat (30/8/2019).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar nomor 09 tahun 2013 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kampar dan surat kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kampar tahun 2019, setiap pelanggar indisipliner dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin berupa menyatakan penyesalan dan minta maaf secara tertutup dan terbuka disaat apel gabungan di kantor Satpol PP Kampar, dan mengikuti pembinaan ulang profesi sampai yang terberat pemutusan hubungan kerja bagi pelaku pelanggaran.

Dalam putusan sidang kode etik kali ini pimpinan sidang memutuskan hukuman berupa permintaan maaf secara tertutup dan terbuka, juga pembinaan fisik selama 1 bulan penuh.

Hal ini demi meminimalisir pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh anggota lainnya, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. (das)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)