12.690 Pekerja dan Ojol Peserta Mudik Gratis Resmi Dilepas di Kantor Kemnaker

datariau.com
3.576 view
12.690 Pekerja dan Ojol Peserta Mudik Gratis Resmi Dilepas di Kantor Kemnaker
Foto: Biro Humas Kemnaker
Yassierli saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)