11 Orang Ditangkap Polisi, Pungli Parkiran di Pantai Sanur

Datariau.com
629 view
11 Orang Ditangkap Polisi, Pungli Parkiran di Pantai Sanur
Foto: Barang bukti OTT 11 orang terkait pungli parkiran di Sanur (ist)

DATARIAU.COM - Sebanyak 11 orang di Pantai Sanur, Bali ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena melakukan pungli parkir di kawasan pantai matahari terbit.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (1/11) lalu. Kesebelas orang ini ditangkap karena melakukan pungli retribusi bea masuk dengan nilai Rp 2 ribu-50 ribu.

"Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pungli yang sesuai hasil penyelidikan di lapangan di mana tidak adany MoU dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (PD Parkir Dps)," kata Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Kesebelas orang yang ditangkap itu yakni I Wayan WA; Bagus N; I Wayan AW; I Ketut S; I Made R; dan I Nyoman P. Kemudian I Nyoman S; I Wayan S; I Ketut S; I Made A; dan I Ketut W.

Para pelaku pungli ini ditangkap karena menarik pungutan biaya tiket masuk kendaraan motor sebesar Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, bus pariwisata Rp 20 ribu dan kendaraan Elf untuk wisata sebesar Rp 10 ribu. Sementara untuk pikap sebesar Rp 40 ribu, truk besar senilai Rp 50 ribu, dan motor yang membawa barang dikenakan biaya Rp 5 ribu.

Dari penangkapan para pelaku, diamankan bukti satu bendel karcis mobil yang isinya seratus tersisa 36 lembar. Juga tiket karcis untuk motor yang sudah digunakan 91 lembar, dan uang pungutan saat diamankan sebesar Rp 1 juta.

"Sementara itu uang hasil pungutan selama bulan Oktober 2018 sejumlah Rp 34 juta yang diamankan saat dilakukan pengamanan, dan juga buku catatan pembukuan gaji yang pungut tiket masuk," ujar Hengky.

Editor
: Redaksi
Sumber
: https://news.detik.com/berita/d-4293250/pungli-parkiran-di-pantai-sanur-11-orang-ditangkap?tag_from=wp_nhl_judul_22&_ga=2.132146318.1667655796.1541671799-425428697.1534862862
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)