SMM PANEL INDO

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Samsul
98 view
 Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Suprayitno juga memaparkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PSU melalui penganggaran. Berdasarkan data SIPD Kemendagri, pada RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026, seluruh program urusan perumahan dan kawasan permukiman telah menempatkan PSU sebagai salah satu prioritas dengan total alokasi anggaran mencapai Rp8,42 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur PSU baru, disusul kegiatan perbaikan, operasional dan pemeliharaan, serta verifikasi penyerahan PSU.

Meski demikian, pelaporan penyelenggaraan penyerahan PSU masih perlu ditingkatkan. Hingga Semester I Tahun 2026, baru tiga pemerintah provinsi dan 42 pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan melalui sistem yang tersedia. Sementara itu, pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi daerah terkait penyerahan PSU pada tahun 2026 baru mencapai empat daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Malang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)