Menyamar Jadi Pembeli, Polres Langsa Berhasil Ringkus IRT Pengedar Sabu, Begini Kronologinya..

1.516 view
Menyamar Jadi Pembeli, Polres Langsa Berhasil Ringkus IRT Pengedar Sabu, Begini Kronologinya..
Foto: Edi Syarifuddin
Tersangka Ibu Rumah Tangga LD berumur 39 tahun bersama barang bukti.

LANGSA, datariau.com - Kepolisian Resor Kota Langsa, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan metode polisi menyamar sebagai pembeli dan terjadi transaksi dirumahnya kemudian menyita 7 paket sabu dari tersangka LD (39) penduduk Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Rabu (4/3/3020).

"Kali ini anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) berhasil menangkap LD binti RH (39) yang merupakan penduduk dusun harapan gampong kuala langsa," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Kamis (5/3/2020).

Tersangka ibu rumah tangga berinisial LD ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas polisi yang melakukan penyamaran sebagai konsumen yang terjadi dirumah terduga. 

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Langsa, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan "undercover buy" atau penyamaran dengan cara menghubungi pelaku LD untuk membeli sabu-sabu, dengan cara mendatangi rumah tersangka. 

Lalu oleh Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan ke TKP yang selanjutnya salah seorang anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) dan berhasil menangkap LD ketika menyerahkan barang bukti sabu dirumahnya, selain itu petugas menyita barang bukti lainnya dari tersangka  sebanyak 7 paket sabu yang dibalut dengan kertas warna putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka LD bahwa dirinya mendapatkan/membeli sabu tersebut sebanyak 1 paket dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp. 400.000,-  lalu tersangka memaketkan kembali sabu tersebut menjadi 7 paket yang direncanakan sabu tersebut dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,.

Sementara tersangka sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dirinya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)