Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Saat Pilkada

datariau.com
1.780 view
Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Saat Pilkada

d. Kesadaran moral

Dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 hingga tanggal 19 Agustus 2020, sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi oleh KASN. Namun, pemberian sanksi melalui PPK baru dilakukan kepada 194 ASN atau sekitar 52,2% total pelanggar. Ketidakselarasan laju penindakan antara kedua belah pihak telah mendesak pihak KASN untuk melaporkan kinerja PPK kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk memberikan sanksi kepada pihak PPK yang tidak segera memberikan sanksi akan diadukan kepada Presiden (Dharmaningtias, 2020). Hal tersebut mendorong hasil kajian KASN tahun 2018 terkait beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN, salah satunya pemberian sanksi yang lemah, sehingga dapat menciptakan pemahaman bahwa ketidaknetralan ASN dianggap lumrah serta mengganggu sikap netral dalam menjaga kinerja pada pelayanan publik. Urgensi dalam penegakkan hukum khususnya pemberian sanksi dan pengawasan dalam menjaga prinsip netralitas ASN dapat berpengaruh terhadap komitmen dalam menjaga rasa kewajiban dan mengemban amanah dalam pelayanan publik. Pentingnya lingkungan yang menjunjung rasa keadilan dapat melibatkan perasaan dihargai serta keterlibatan diri secara emosional dan personal dalam melakukan pekerjaannya. ***

Artikel ini ditulis oleh Dwi Sandra, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, segala dampak dari tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)