Pernikahan Dini Mengancam Kematian dan Pertumbuhan

961 view
Pernikahan Dini Mengancam Kematian dan Pertumbuhan
Ilustrasi. (Foto: int.)

DATARIAU.COM - Belakangan ini KUA di padati oleh  anak dibawah umur, di dampingi oleh orang tua dan sanak saudara, pernikahan di bawah umur marak terjadi dan masih menjadi trending topik dari berbagai lembaga maupun masyarakat sekitar. 

Dari yang menjadikannya buah bibir sampai yang bisa menerima pernikahan tersebut. Jika masih saja terus berlanjut pernikahan dengan usia muda, maka timbulah permasalahan yaitu tingkat kematian dan garis kemiskinan.

Maraknya pernikahan usia dini berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu. Karena itu, pendewasaan usia pernikahan dan pembekalan pengetahuan kesehatan reprodoksi mesti dilakukan. 

''Perkawinan usia dini memicu tingginya angka kematian ibu,'' kata Deputi Bidang Keluarga Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional Sudibyo Alimoeso.

Tingkat kematian itu karena seorang ibu yang masih dibawa umur atau yang sering disebut anak-anak punya anak dan harus melahirkan, dengan usia yang masih di bawah umur di khawatirkan masih belum mampu untuk melakukan proses melahirkan tersebut. 

Dilansir dari bps.com, angka kematian ibu di Indonesia, menurut sensus penduduk 2014 adalah 15.250 ibu yang meninggal di indonesia karena kehamilan atau persalinannya. Kematian ibu 2-4 kali lipat pada kehamilan usia dini dibandingkan dengan kehamilan diatas usia 20 tahun. 2016, sekitar 26,16% perempuan yang melahirkan anak pertama mereka pada usia dibawah 20 tahun.

Angka pertumbuhan pun ikut serta dalam pernikahan dini ini, menikah usia dini maka akan memiliki anak yang lebih cepat. Menurut sensus penduduk 2012 terjadi 100.000 kelahiran hidup dengan pernikahan dini.

Garis kemiskinan pun mulai menghampiri, sehingga anak yang putus sekolah dan memilih menikah itu pun memiliki pekerjaan yang seadanya, tidak bisa mencari pekerjaan tetap karena jika diperkerjakan akan menjadi mempekerjakan anak, alhasil mereka akan bekerja serabutan dan upah yang minim, apalagi kebutuhan ekonomi yang mendesak, kebutuhan pokok pun sudah melejit tinggi.

Dengan pemikiran yang labil dan masih ada keinginan bermain, belum seutuhnya memikirkan tanggung jawab, seringkali permasalahan tersebut menjadi api dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. 

Mengutip data dari salah satu Anak umur 13 tahun menikah dengan umur 16 tahun, tapung hilir kabupaten kampar.

Data menunjukkan tingginya perkara perceraian didaerah-daerah jawa barat. Pada 2005, terajdi perkara 29.583 perkara cerai, yang meliputi 13.917 cerai talak dan 15.666 cerai gugat. Angka tersebut hampir sama dengan perkara tahun sebelumnya.

Banyak kasus perceraian merupakan dampak dari mudahnya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah. Kebanyakan yang gagal itu karena kawin muda. Namun dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena alasan kawin muda, melainkan alasan ekonomi dan sebagainya.

Fenomena ini memberi dampak lain yang lebih serius. Banyak perempuan muda terpaksa mati sia-sia dalam menjalankan salah satu kodrat kewanitaannya, yaitu melahirkan. Dan juga banyak perempuan yang menikah lebih dari 1 kali karena pernikahan dininya tak berlangsung lama.

Untuk menghindari itu semua, mari kita pantau anak-anak.

Beri arahan-arahan yang belum di mengerti agar ia tidak penasaran dan memilih untuk mencoba. Menikahlah di usia yang seharusnya, sudah matang akan tujuan menikah , tanggung jawab, dan tidak hanya sekedar ikut-ikutan karena teman-teman sudah pada menikah, kenapa saya belum. (*)

Editor
: Putri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)