PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya untuk mengelola perparkiran dengan lebih baik, professional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Maka terhitung sejak September 2021, Dishub Pekanbaru membuat inovasi bersama pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Sejumlah penataan dilakukan untuk menampilkan wajah baru perparkiran tepi jalan umum.
Tujuan penataan perparkiran yang utama adalah dalam rangka mendukung mewujudkan sistem pergerakan barang dan dan orang yang efektif dan effisien dalam semua aktifitas dijalan dengan sistem manajemen handal dan berbasis Teknologi Informasi.
Pengelolan parkir tepi jalan umum pun resmi beralih dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga terhitung awal September.
Pihak ketiga mengelola di 88 ruas jalan yang menjadi titik parkir tepi jalan umum. Lokasinya berada di 9 kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, bahwa pengelola tidak cuma mengatur sistem parkir tepi jalan. Mereka juga menyediakan sarana dan peralatan penunjang bagi juru parkir. Ada rompi hingga tanda pengenal yang mesti disiapkan pengelola.

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso saat memberikan bimbingan penggunaan mesin EDC ke jukir.
Seiring berjalan, pada awal Oktober 2021, Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga resmi meluncurkan mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin ini sebagai metode pembayaran parkir non tunai.
"Sesuai dengan yang sudah kita rancang bersama pihak ketiga, bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan kita beri opsional dalam pemilihan pembayaran non-tunai," terang Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (29/10/2021).
Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar saat membimbing dalam penggunaan mesin EDC.
Ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk menggunakan opsi pembayaran parkir secara non-tunai. Supaya apa yang menjadi permasalahan seperti ini seperti pendapatan, pendataan parkir dapat terjawab.
Menurutnya, dengan penggunaan EDC ini seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database.
"Jadi lebih transparan, akuntabel. EDC ini bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (E-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS," terangnya.
Tahap pertama, mesin EDC ini akan di sebar di 250 titik parkir di ruas jalan protokol. Pelaksanaan penggunaan EDC ini, dikatakan Yuliarso, membutuhkan proses. Karena para jukir juga terus memerlukan bimbingan untuk pengaplikasian EDC.
"Kami bimbing dalam operasional, dan menyampaikan kepada pengendara. Pembayaran mau dilakukan secara tunai atau non-tunai," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru agar dapat memanfaatkan pembayaran non-tunai. Untuk mendukung Pemko Pekanbaru menuju kota digital.
"Ini bentuk penataan dan pengelolaan per parkiran bersama pihak ketiga. Kita ingin pelayanan itu lebih baik lagi," terangnya.
Dirinya yakin dengan menggunakan teknologi, selain memberikan wajah baru per parkiran di Kota Bertuah ini, juga dapat memaksimalkan potensi pendapatan parkir.
"Kita yakin dengan menggunakan alat ini (EDC) potensi itu lebih meningkat. Salah satunya mencegah kebocoran dari pendapatan parkir," pungkasnya. (Advetorial)