Advertorial Bapenda Kabupaten Kampar

Bapenda Kampar Tertibkan Objek Reklame Ilegal

datariau.com
1.162 view
Bapenda Kampar Tertibkan Objek Reklame Ilegal

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus melakukan penertiban terhadap objek-objek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Penertiban ini juga merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kabupaten Kampar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir Hj Kholidah MM didampingi Sekretaris Bapenda Jaka Putra SE MSi, di sela-sela kegiatan penertiban objek pajak di Bangkinang Kota, Rabu (18/1/2023).

“Kita (Bapenda) terus melakukan penertiban objek reklame yang tanpa ijin dan tidak bayar pajak,” ujar Kholidah.

Dijelaskan Kholidah pada Rabu ini, petugas dari Bapenda melakukan penertiban objek reklame tanpa izin di wilayah kecamatan Bangkinang Kota.

Petugas menyusuri Jalan Sisingamangaraja, Jalan DI Panjaitan, Jalan M Yamin dan beberapa ruas jalan lainnya.

Dalam kegiatan itu ditemukan beberapa objek reklame tanpa izin seperti objek reklame telepon seluler (Ponsel) tanpa izin. Terhadap reklame tersebut langsung disegel.

Disampaikan Kholidah bahwa pihaknya memang berusaha dan berupaya untuk melakukan peningkatan pendapatan daerah. Namun pihaknya tetap berpijak pada aturan yang ada.

”Memang kita mengejar target pendapatan daerah tapi kita tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak sembarangan memberikan izin,” ujarnya.

Kemudian pihaknya dalam mengeluarkan izin objek reklame juga sesuai dengan aturan yang berlaku seperti lokasi, waktu tayang dan sebagainya.

“Ada syarat dan ketentuan yang harus mereka ikuti, baru bisa izin dikeluarkan,” ujar Kholidah.



Terkait adanya salah satu reklame rokok yang dipasang di trotoar jalan M Yamin Bangkinang, dijelaskan Kholidah bahwa objek reklame itu tidak ada izin dan dipasang tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Reklame itu (di atas trotoar M Yamin) melanggar aturan, mereka tidak ada izin, tidak bayar pajak, dan dipasang di area bebas rokok dan mereka telah bongkar sendiri reklamenya malam tadi,” jelas Kholidah. (adv)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)