TEMBILAHAN, Datariau.com -
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil), Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan
dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal - hal seputar
pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan
berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017
Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan
administratif pelaksanaan SRG.
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan
dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah.
Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu
kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil,
Jum'at (18/5/2018) pagi.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan
Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan
draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD
Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas
disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG,"
papar Azwar.
Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan
Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang
yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan
adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah
berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar,
hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek,
yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu
untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak
yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per
bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis
mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkap Azwar.
Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan
kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan
Ranperda tentang Pendirian BUMD.(Adv)