Advertorial Pemkab Siak

Pelayanan Administrasi di Pemkam Perawang Barat Siak Didominasi Pembuatan SKU

datariau.com
1.664 view
Pelayanan Administrasi di Pemkam Perawang Barat Siak Didominasi Pembuatan SKU
SIAK, datariau.com - Pelayanan administrasi di Pemerintahan Kampung Perawang Barat saat ini lebih didominasi dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), maupun Surat Keterangan lain yang dibutuhkan masyarakat Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jumat (5/4/2019) pagi.

Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kelurahan/Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang tentang tugas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan Kabupaten Siak yang dilimpahkan oleh Bupati.



Berikut ini Jenis Pelayanan Masyarakat oleh Pemerintahan Kampung Perawang Barat yang terdiri dari:

1. Surat Keterangan Usaha

2. Surat Keterangan Kenal Lahir (Akte)

3. Surat Keterangan Domisili warga/domisili kantor

4. Surat Keterangan Beda Data

5. Surat Keterangan Tidak Mampu

6. Surat Keterangan Kematian

7. Surat Keterangan Ahli Waris

8. Surat Pengantar Pembuatan KTP (kartu tanda penduduk)

9. Surat N1 - N5 (untuk nikah)

10. Surat Izin Keramaian

11. Surat Keterangan Harga Tanah

12. Surat Rekomendasi SITU (surat izin tempat usaha).

13. Dan Surat-surat lain yang berkaitan dengan Pemerintahan Kampung Perawang Barat.



Sebelum melakukan pengurusan Surat Keterangan tersebut mendapat Surat Pengantar dari RT setempat, kemudian melampirkan syaratnya seperti foto KTP dan foto copy Kartu Keluarga (KK). "Setelah persyaratan itu dilengkapi, lalu bawa ke kita, di kantor kita diproses, pelayanan ini dapat dipercepat atau tidak berhari-hari itupun kalau Kepala Desa (Penghulu) ada ditempat," terang Kerani Pemerintahan Kampung Perawang Barat Syahrial SE tersebut, Jumat (5/4/2019) pagi.



Kemudian kata Syahrial, tetap pada dasarnya di desa ini hanya pengantar dan akan berlanjut ke kecamatan nanti. "Kalaupun ada yang mengurus izin usaha itu untuk keperluan lain hanya sebagai pemenuhan syarat seperti kredit dan hanya sampai di desa, biasanya begitulah mekanisme," imbuhnya.

Adapun untuk pengurusan dari surat-surat keterangan diatas terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat menyesuaikan dengan surat yang akan diterbitkan oleh Kelurahan/Desa yaitu sebagai berikut :

1. Membawa surat pengantar dari Ketua RT sesuai dengan alamat tempat tinggalnya masing-masing

2. Membawa Photo Copy KK/KK asli (kartu keluarga)

3. Membawa Photo Copy KTP/KTP asli (kartu tanda penduduk)



"Baik itu Surat Keterangan Usaha, Surat Kurang Mampu, NA1, NA5, sedangkan untuk pembuatan KK atau Akte Kelahiran tetap hanya pengantar. Sedangkan untuk surat keterangan usaha itu yang sering dilayani oleh pihak Pemerinahan Perawang Barat, karena jenis surat trsebut yang lebih dominan," ungkap Syarial SE kepada datariau.com, Jumat (5/4/2019) pagi, di ruang kerjanya.



Sementara itu, Penghulu Kampung Perawang Barat Faisal SThi saat ditemui datariau.com, Jumat (5/4/2019) pagi, menjelaskan berkenaan dengan pelayanan masyarakat di pemerintahanya, khususnya Perawang Barat saat ini lebih banyak (dominan) pada pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).

"Pelayanan administrasi di Perawang Barat itu, baik seperti pelayanan administrasi kependudukan, pengantar PCP, pengantar KK, maupun surat kehilangan ke Disdukcapil. Sedangkan untuk pelayanan lainnya yakni permohonan dari masyarakat itu sendiri banyaknya datang dari pelayanan izin usaha atau SKU," terangnya.

Ungkap Faisal, biasa pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dibuat oleh masyarakat setempat sebagai permohonan pengajuan pinjaman ke Bank maupun lembaga-lembaga lainnya. Selanjutnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan oleh masyarakat sebagai persyaratan (permohonan) beasiswa dan bidik domisili sekolah-sekolah maupun surat keterangan lainnya.

"Termasuk juga perihal surat izin keramaian pada kegiatan-kegiatan, dan termasuk pengurusan NA seperti N1 dan N5 (untuk nikah)," tutup Penghulu Kampung Perawang Barat Faisal SThi, Jumat (5/4/2019) pagi. (her/adv)
Penulis
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)