Tak Ikut Tes Baca Al Quran, 138 Bacaleg DPRK Langsa Dinyatakan TMS

datariau.com
1.445 view
Tak Ikut Tes Baca Al Quran, 138 Bacaleg DPRK Langsa Dinyatakan TMS

LANGSA, datariau.com - Hari terakhir kegiatan uji mampu baca Al-Quran, 138 Bacaleg DPRK Kota Langsa tidak hadir dan dipastikan tidak memenuhi syarat dalam proses berikutnya untuk mengikuti tahun Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Samsul Bahri Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa kepada media melalui pers rilisnya via WhatsApp, Senin (12/6/2023) kemarin malam.

Dijelaskan Samsul, bahwa jumlah keseluruhan calon anggota Legeslatif DPRK Langsa baik dari partai politik nasional maupun lokal berjumlah 468 orang, namun yang wajib mengikuti uji baca Al-Qur'an sebanyak 467 orang.

Sedang jadwal pelaksanakan uji mampu baca Al-Qur'an yang diselenggarakan KIP Kota Langsa dimulai pada tanggal 10, 11 dan terakhir pada tanggal 12 Juni 2023.

Kemudian jumlah Bacaleg yang hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an secara keseluruhan sebanyak 329 orang dan yang tidak hadir berjumlah 138 orang.

"Lalu bagi Bacaleg yang dinyatakan tidak lolos uji mampu baca Al-Qur’an dan Bacaleg yang tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an maka secara otomatis statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk terus mengikuti proses pengajuan bakal calon anggota legislatif," terang Samsul.

Untuk proses selanjutnya, partai politik yang bacalegnya tidak memenuhi syarat dapat mengganti bacaleg pengganti pada masa perbaikan yang dijadwalkan mulai tanggal 26 Juni hingga sampai 9 juli 2023.

Begitupun kata Samsul, para bacaleg pengganti ini nantinya tetap wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an pada masa perbaikan yang akan berlangsung pada 10 juli hingga 15 juli 2023. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)