Panmus DPRK Langsa Gagal Paripurna Penetapan Calon Anggota KIP

Samsul
556 view
Panmus DPRK Langsa Gagal Paripurna Penetapan Calon Anggota KIP
Foto ilustrasi gagal rapat panmus DPRK Langsa dalam agenda paripurna penetapan Anggota KIP
LANGSA,datariau.com- Rapat Panmus DPRK Langsa dalam agenda paripurna penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa yang dijadwalkan, Senin (10/7/2023) kemarin, kembali gagal tidak memenuhi kuorum.

Menurut Informasi diperoleh, gagalnya Panmus tersebut hanya dua dari 13 anggota DPRK Langsa yang menghadiri pada agenda penetapan paripurna KIP Langsa yakni Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi dan Hj Rosmawati.

Oleh karena itu rapat dinyatakan batal tidak memenuhi kuorum dalam paripurna penetapan calon anggota KIP Kota Langsa terpilih.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi kepada wartawan membenarkan rapat Panmus, Senin (10/7/2023) kemarin tidak memenuhi kuorum dan gagal dilaksanakan.

Menurutnya, secara aturan Komisi I DPRK Langsa sudah melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai aturan berdasarkan Qanun No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

"Saat ini hasil seleksi KIP sudah dengan pimpinan DPRK Langsa, dan mungkin ada miskomunikasi di internal fraksi namun tidak ada persoalan. Insyaallah rapat Panmus akan digelar kembali," ucap Maimul Mahdi usai menerima massa aksi Aliansi Elemen Sipil Menggugat, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, rapat Panmus pembahasan surat ketua tim penjaringan dan penyaringan tim independen dan calon anggota KIP Kota Langsa nomor :21/2023tanggal 21 Juni 2023 perihal mohon dapat menerima berkas dan hal-hal lain yang dianggap perlu, telah diagendakan pada Kamis 22 Juni 2023.

Rapat tersebut juga tidak memenuhi kuorum, hanya tiga orang yang hadir, yakni, Hj Rosmawati, Noma Khairil dan T. Helmi Mirza.

Selaun itu salah seorang anggota Panmus DPRK Langsa, T Hidayat, kepada wartawan mengatakan, rapat Panmus yang direncanakan, kamis (22/6/2023) pukul 10.00 Wib, namun dari 13 anggota Panmus yang hadir hanya empat orang.

Menurut T Hidayat yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRK Langsa, bahwa dirinya tidak hadir pada rapat panmus karena ada tahapan-tahapan penjaringan calon anggota KIP Kota Langsa masa bakti2023-2028tidak sesuai.

Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, jika rapat Panmus batal karena tidak cukup kuorum, maka paripurna pembacaan hasil seleksi calon anggota KIP Langsa oleh Komisi I tidak bisa dilaksanakan.

"Kapan Panmus mengagendakan kembali, tanyakan saja sama pimpinan, yang pasti dirinya tidak akan hadir dalam Panmus tersebut," pungkasnya. (esy).
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)