3 Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Polisi Lakukan Penyelidikan

datariau.com
1.337 view
3 Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Polisi Lakukan Penyelidikan
Foto: Edi Syarifuddin/datariau.com
Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi.

Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (esy)

Tag:Harimau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)