ACEH TIMUR, datariau.com - Kepolisian Resor Aceh Timur bersama Polsek Serbajadi Lokob melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dalam pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (25/4/2022).
Kegiatan bedah bangkai di lokasi penemuan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur beberapa hari lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini," kata Kasat Reskrim yang diterima Datariau.com, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya Kasat Reskrim katakan, ketiga harimau yang mati tersebut ditemukan terpisah di dua lokasi berbeda, lokasi pertama didapati dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher terjerat tali aring, diperkirakan dua ekor bangkai harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian antara tiga sampai dengan empat hari.
"Sementara di TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher terjerat tali aring diperkirakan berumur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan sudah lima hari," sebut Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera tersebut diduga akibat, pertama terganggu pernafasan dan peredaran darah, kedua kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat).
Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di laboratorium, selain itu juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua TKP tersebut.
Atas kejadian ini Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu masih lama, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (esy)